Dokumen kebutuhan produk (PRD)

HAPAKAT untuk tahap pilot

Spesifikasi produk uji coba HAPAKAT: apa yang dibangun, untuk siapa, aturan yang harus dipatuhi, dan cara mengukur keberhasilannya. Dokumen ini adalah usulan Tim ATERA, bukan komitmen pemerintah daerah, bank, atau Bank Indonesia.

Versi
1.0
Tanggal
Status
Draf untuk ideathon
Tim
ATERA
Ketua
Evander Geolistanto
Ajang
Tambun Bungai Ideathon, Borneo DECAFEST 2026
Regulasi diperiksa per
31 Oktober 2026

Ringkasan

HAPAKAT adalah aplikasi web untuk perangkat daerah di Kalimantan Tengah. Bendahara atau PPTK memesan kebutuhan rutin (konsumsi rapat, ATK, cetakan, dan suvenir) dari UMKM lokal yang sudah dikurasi, membayar dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang menurut Kemendagri berupa Kartu Kredit Indonesia atau KKI (Referensi [5]), memotret barang saat diterima, lalu mendapat draf SPJ yang siap diverifikasi PPK-SKPD. Pemda melihat berapa belanja yang mengalir ke UMKM lokal setiap bulan. Nama HAPAKAT diambil dari kata Dayak Ngaju yang setara dengan mupakat, yaitu musyawarah untuk memutuskan bersama; hapakat basara bermakna saling sepakat bersama (Referensi [61]).

Masalah

Alat bayarnya sudah ada, tetapi belum sampai ke UMKM lokal. Nilai transaksi KKI segmen pemerintah pada triwulan II 2026 mencapai Rp147,8 miliar, naik 69,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Referensi [22]). Pemprov Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian kerja sama KKPD dengan Bank Kalteng pada Februari 2024 (Referensi [37]), tetapi laporan media pada Maret 2026 menyebut KKPD baru dipakai 15 SKPD (Referensi [40]) Perlu verifikasi.

Aturan sudah meminta belanja KKPD mengutamakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (Referensi [1], Pasal 18 ayat 3). Yang belum ada adalah jembatan dari kartu ke UMKM lokal, dan dari transaksi ke SPJ. Kartu tidak menemukan penyedia, tidak membuat berita acara serah terima, tidak menghitung pajak, dan tidak menyusun daftar pengeluaran riil yang harus diserahkan paling lambat 2 hari kerja setelah tagihan bank diterima (Referensi [1], Pasal 31). Berapa lama bendahara menyusun SPJ belanja rutin hari ini belum pernah kami ukur. Angka itu menjadi baseline pertama pilot (lihat Metrik keberhasilan).

304

pemda dan 60 kementerian/lembaga memakai KKI segmen pemerintah, per September 2026 (Referensi [23])

40%

porsi UP perangkat daerah Pemprov Kalteng yang dialokasikan untuk KKPD menurut skema 2024 (Referensi [37])

121.456

UMKM tercatat di Kalimantan Tengah, 97% usaha mikro, data akhir 2022 (Referensi [44])

2 hari kerja

batas menyerahkan daftar pengeluaran riil KKPD setelah tagihan bank diterima (Referensi [1], Pasal 31)

Solusi

  • Katalog UMKM lokal terkurasi. Kurator Dinas Koperasi dan UKM mengecek NIB, NPWP, status pajak, dan kanal pembayaran nontunai sebelum produk tayang.
  • Pesanan yang membawa data SPJ. Keperluan, kegiatan, kode rekening, dan batas nilai diperiksa sebelum bayar.
  • Pembayaran tetap di rel bank. Pemegang atau pelaksana kartu membayar QRIS atau EDC milik UMKM dengan KKPD. HAPAKAT tidak pernah memegang dana atau data kartu.
  • Serah terima berfoto. Foto, waktu, dan titik lokasi direkam saat barang diterima, juga tanpa sinyal.
  • Draf SPJ. Per transaksi: bukti bayar, nota, BAST, draf pajak, dan draf kuitansi. Per tagihan bank: draf daftar pengeluaran riil. Semuanya siap diverifikasi PPK-SKPD dan diinput ke SIPD RI.
  • Dashboard pemda. Belanja ke UMKM lokal per kabupaten/kota dan per kategori, plus status SPJ setiap transaksi.

Yang dibuktikan pilot

Pilot berjalan 3 bulan Asumsi di 1–2 OPD provinsi bersama 10–20 UMKM mitra, dan menguji tiga hipotesis:

  1. H1, beban SPJ. Waktu kerja menyusun SPJ per transaksi turun paling sedikit 50% dibanding baseline, tanpa menaikkan tingkat pengembalian oleh PPK-SKPD Target.
  2. H2, pasar UMKM. Bila penyedia lokal sudah terverifikasi dan dokumennya rapi, OPD memilih mereka: paling sedikit 30% nilai belanja KKPD di kategori pilot mengalir lewat HAPAKAT ke UMKM lokal pada bulan ketiga Target.
  3. H3, kepatuhan. Alur ini berjalan di atas aturan yang ada tanpa HAPAKAT menyentuh dana atau data kartu. Ukurannya: paling banyak 10% paket SPJ dikembalikan PPK-SKPD, tidak ada temuan berat Inspektorat, dan BPKAD menyetujui format paketnya Target.

Cara membaca dokumen ini

  • Contoh fiktif: angka, nama UMKM, dan nomor kartu rekaan dari mockup.
  • Target: usulan tim yang perlu disepakati dengan BPKAD. Asumsi: dugaan kerja yang akan dicek.
  • Perlu verifikasi: klaim dari sumber sekunder, sumber yang saling bertentangan, atau tafsiran tim.
  • Kutipan seperti (Referensi [1]) merujuk ke daftar referensi. Tampilan antarmuka mengikuti design system HAPAKAT.

Latar belakang dan masalah

Masalah di tiga sisi

Bendahara

Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan wajib meneliti kelengkapan dokumen pembayaran (Referensi [2]). Rantai SPJ KKPD ketat: daftar pengeluaran riil 2 hari kerja setelah tagihan bank diterima, penolakan bukti oleh PPK-SKPD paling lambat 3 hari kerja, dan pelunasan ke bank paling lambat 2 hari kerja setelah SP2D (Referensi [1], Pasal 31, 32, dan 39). Di daerah lain, pengelola keuangan enggan memakai KKPD karena takut salah dan khawatir risiko siber (Referensi [46]).

UMKM lokal

Sebanyak 97% UMKM Kalteng berskala mikro. Pada data 2022, hanya 5.763 dari 121.456 UMKM yang terisi di kolom izin usaha, sekitar 4,7% (Referensi [44]) Perlu verifikasi. Angka ini tafsiran kami atas judul kolom. Untuk menjual ke pemda, UMKM perlu NIB, NPWP, status pajak yang jelas, dan kanal pembayaran nontunai. Merchant QRIS di Kalteng tercatat 397.654, tetapi sebagian dorman (Referensi [42]) Perlu verifikasi.

Pemerintah daerah

Pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40% belanja barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi (Referensi [6]) dan dinilai lewat indeks elektronifikasi transaksi pemda. Media pada Maret 2026 memberitakan tingkat elektronifikasi transaksi pemda di Kalteng mencapai 86,8% berdasarkan evaluasi terbaru, tanpa menyebut periodenya (Referensi [41]) Perlu verifikasi. Data tentang berapa belanja KKPD yang sampai ke UMKM lokal, di kabupaten/kota mana, dan untuk apa, tidak kami temukan di sumber publik.

Proses hari ini

Urutan berikut kami susun dari Permendagri 79/2022 dan Permendagri 77/2020. Praktik di OPD Kalteng belum kami amati langsung Asumsi Perlu verifikasi.

  1. Kebutuhan muncul

    PPTK merencanakan rapat dan mencari penyedia konsumsi lewat kenalan atau langganan lama.

  2. Pembelian

    Pembayaran dengan KKPD bila penyedia punya EDC atau QRIS yang menerima kartu. Bila tidak, pembayaran kembali ke UP tunai, yang porsinya 60% di Pemprov Kalteng (Referensi [37]).

  3. Bukti dikumpulkan manual

    Nota tulisan tangan, kuitansi, foto barang, undangan rapat, dan daftar hadir disimpan terpisah, sebagian di galeri ponsel.

  4. Tagihan bank datang

    Bank mengirim tagihan (e-billing) atau Daftar Tagihan Sementara yang memuat nama pemegang, nomor kartu, tanggal transaksi, keterangan, dan nilai (Referensi [1], Pasal 30). Setiap baris dicocokkan dengan bukti secara manual.

  5. SPJ disusun

    PPTK membuat daftar pengeluaran riil. Bendahara menyusun daftar pungutan atau potongan pajak dan menguji ketepatan kode rekening (Referensi [1], Pasal 30 dan 34). Data lalu diinput ke SIPD RI.

  6. Verifikasi dan pelunasan

    PPK-SKPD memverifikasi, termasuk kesesuaian volume dengan dokumen serah terima. NPD KKPD dan DPT KKPD disahkan PA/KPA, lalu terbit SPP, SPM, dan SP2D GU KKPD, dan tagihan bank dilunasi (Referensi [1], Pasal 31–39).

Mengapa KKI atau KKPD saja tidak cukup

  • Kartu adalah alat bayar. Kartu tidak membantu menemukan penyedia lokal yang sah, tidak membuat BAST, dan tidak menyusun SPJ.
  • Penerimaan di sisi UMKM bergantung pada kanal. KKI segmen pemerintah terbitan BRI, misalnya, diterima di EDC domestik dan lewat QRIS di aplikasi bank penerbit (Referensi [31]). Batas QRIS adalah Rp10 juta per transaksi (Referensi [28]). Usaha mikro yang hanya menerima tunai tidak bisa dibayar dengan kartu.
  • Bukti dan tagihan datang dari sumber berbeda. Nota dari penyedia, struk dari mesin, tagihan dari bank, dan BAST dari kantor harus dicocokkan manual.
  • Pajak mudah salah. Untuk belanja dengan kartu kredit pemerintah, instansi tidak memungut PPN dan PPh 22 (Referensi [8], [9]), tetapi PPh 23 atas jasa tetap berlaku (Referensi [16]). Perlakuan juga berbeda menurut status penjual dan jenis barang atau jasa.
  • Kanal yang ada belum menjangkau UMKM mikro lokal. Katalog Elektronik v6 sudah terhubung dengan SIPD RI dan menerima KKP/KKI (Referensi [49], [50]), tetapi UMKM harus lebih dulu tayang di sana. Digipay SATU untuk satker APBN sudah menyusun dokumen SPJ otomatis (Referensi [47]); padanannya untuk APBD belum kami temukan.
  • Alat saja tidak cukup. Di wilayah KPPN Banjarnegara pada Januari sampai Agustus 2023, 31 dari 43 satker pengelola UP sudah bergabung ke Digipay, tetapi hanya 5 satker yang aktif berbelanja, dengan 140 transaksi (Referensi [48]). HAPAKAT perlu kurasi pasokan, pendampingan, dan dukungan pimpinan, bukan hanya aplikasi.

Regulasi yang relevan

RegulasiPokok yang relevanImplikasi untuk HAPAKAT
Permendagri 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD ([1])KKPD untuk belanja barang/jasa dan modal lewat mekanisme UP; prioritas produk dalam negeri dan UMK; batas Rp50 juta per penerima di luar katalog; peran pemegang, pelaksana, dan administrator; dokumen dan tenggat SPJ KKPD; kerahasiaan data kartu.Dasar alur pesanan, batas nilai, peran, isi paket SPJ, dan larangan menyimpan data kartu.
Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ([2])Tugas bendahara, PPTK, dan PPK-SKPD; LPJ UP/GU disertai bukti yang lengkap dan sah termasuk dokumen perpajakan; PPK-SKPD tidak boleh merangkap bendahara atau PPTK.Pemisahan peran dan kelengkapan bukti.
Inpres 2/2022 ([3])Mendagri diinstruksikan mempercepat penerbitan dan penggunaan KKPD; mendorong produk dalam negeri serta produk UMK dan koperasi tayang di Katalog Sektoral/Katalog Lokal; alokasi paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMK dan koperasi.Alasan kebijakan dan metrik porsi UMK.
Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ([6])Ambang pengadaan langsung; bentuk bukti (bukti pembelian sampai Rp10 juta, kuitansi sampai Rp50 juta); e-purchasing wajib bila barang tersedia di katalog elektronik; alokasi 40% untuk UMK dan koperasi.Batas nilai, pemilihan bentuk bukti, dan pemeriksaan e-purchasing.
Peraturan LKPP 2/2026 tentang Katalog Elektronik ([7])Katalog nasional, sektoral, dan lokal; Toko Daring sebagai modul katalog lewat mitra PPMSE; dukungan agar pelaku usaha lokal tayang di Katalog Elektronik Lokal.HAPAKAT bukan toko daring. Peran lanjutannya membantu UMKM menuju Katalog Elektronik Lokal.
PMK 231/2019 jo. PMK 59/2022, PMK 81/2024, PMK 58/2022, PP 55/2022 jo. PP 20/2026 ([8], [9], [10], [11])Instansi tidak memungut PPN dan PPh 22 atas pembayaran dengan kartu kredit pemerintah; PPh 23 atas jasa; PPh final 0,5% untuk UMKM tertentu; pemungutan oleh Pihak Lain di marketplace pengadaan.Mesin aturan pajak menghasilkan draf untuk diuji bendahara, bukan keputusan.
UU 10/2020 tentang Bea Meterai ([18])Meterai Rp10.000 untuk dokumen penerimaan uang bernilai di atas Rp5 juta; meterai elektronik dimungkinkan.Penanda meterai pada draf kuitansi.
UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP 33/2026 ([54], [55])Kewajiban pengendali data; pemberitahuan kegagalan pelindungan paling lambat 3x24 jam; PP pelaksana berlaku efektif 16 Januari 2027.Kebutuhan privasi, DPIA, dan perjanjian pengendali dengan prosesor.
PBI 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran ([35])Izin penyelenggara jasa pembayaran dan pendaftaran penyelenggara penunjang.HAPAKAT tidak menampung dana dan tidak memproses transaksi kartu.
UU 11/2008 tentang ITE, diubah terakhir dengan UU 1/2024 ([53])Pengakuan tanda tangan elektronik dan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik; sertifikat elektronik untuk instansi pemerintah diterbitkan BSrE di bawah BSSN.TTE masuk tahap lanjutan. Pilot memakai tanda tangan yang berlaku di OPD.

Status sumber regulasi

Teks pasal Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP 2/2026 kami baca dari agregator yang menandai halamannya belum ditinjau (Referensi [6], [7]). Kutipan pasal perlu dicocokkan dengan salinan resmi sebelum dokumen ini dipakai untuk keputusan Perlu verifikasi.

Tujuan dan bukan tujuan

Tujuan pilot

  1. G1. Mengurangi waktu kerja dan kesalahan dalam penyusunan SPJ belanja rutin yang dibayar dengan KKPD.
  2. G2. Mengalirkan belanja rutin KKPD ke UMKM lokal Kalimantan Tengah yang terverifikasi.
  3. G3. Mencatat setiap transaksi secara lengkap: siapa memesan, membayar, menerima, dan memverifikasi, dengan bukti yang tidak bisa diubah tanpa jejak.
  4. G4. Memberi pemda data bulanan tentang belanja ke UMKM lokal untuk pemantauan dan pelaporan.
  5. G5. Menguji kerja sama dengan bank penerbit KKI, BPKAD, dan Dinas Koperasi dan UKM dalam skala kecil sebelum replikasi.

Bukan tujuan

  • Tidak menggantikan SIPD RI. SIPD RI tetap sistem penatausahaan resmi (Referensi [4]). HAPAKAT menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk diinput atau diunggah bendahara.
  • Bukan pemroses pembayaran. HAPAKAT tidak menjalankan acquiring, payment gateway, atau switching. Transaksi terjadi di rel bank penerbit dan acquirer (Referensi [35]).
  • Tidak menampung dana. Tidak ada rekening penampung, escrow, atau pemotongan dana oleh HAPAKAT.
  • Tidak menyimpan data kartu. Nomor kartu lengkap, CVV, PIN, OTP, dan masa berlaku tidak pernah diminta atau disimpan. Yang dicatat hanya 4 digit akhir, sejalan dengan kewajiban pemegang merahasiakan nomor kartu, PIN, CVV, dan masa berlaku (Referensi [1], Pasal 29 ayat 2).
  • Tidak menggantikan Katalog Elektronik. Pengadaan di atas batas pilot, tender, dan barang yang wajib dibeli lewat e-purchasing tetap di sistem LKPP (Referensi [6], Pasal 50 ayat 5).
  • Bukan toko daring atau marketplace pengadaan. Pada pilot, HAPAKAT tidak mendaftar sebagai mitra PPMSE dan tidak menjadi Pihak Lain pemungut pajak menurut PMK 58/2022 (Referensi [7], [10]).
  • Tidak menerbitkan bukti potong atau pungut resmi. Bukti resmi dibuat pemungut atau pemotong di Coretax (Referensi [9]). HAPAKAT hanya menyusun draf.
  • Tidak membuat SPP, SPM, atau SP2D dan tidak mengesahkan SPJ. Keabsahan tetap bergantung pada verifikasi PPK-SKPD, pengesahan PA/KPA, dan tanda tangan yang sah.
  • Bukan sistem perjalanan dinas atau belanja modal. Kartu jenis perjalanan dinas (Referensi [1], Pasal 18) dan belanja modal tidak masuk pilot.
  • Tidak melayani QRIS lintas negara pada pilot. Subtema ini dicatat sebagai peluang lanjutan di Ruang lingkup pilot.
  • Tidak memberi pembiayaan atau kredit kepada UMKM.

Pengguna dan persona

Permendagri 79/2022 membagi peran KKPD menjadi tiga: pemegang KKPD adalah PA/KPA, pelaksana kuasa pengguna adalah PNS daerah yang diberi kuasa (Pasal 31 menyebut PPTK sebagai pelaksana kuasa pengguna), dan administrator KKPD adalah bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu (Referensi [1], Pasal 20 dan 31). Mockup menyederhanakan ini: Rina, bendahara pengeluaran, memesan, membayar, dan menerima barang sendiri. Di pilot, siapa yang boleh membayar dan menerima barang mengikuti perkada dan surat keputusan di OPD pilot Perlu verifikasi.

Peran

PeranTujuanKendala hari iniYang diberikan HAPAKAT
Bendahara pengeluaran atau BPP (administrator KKPD)SPJ lengkap dan tepat waktu, pajak benar, tagihan bank cocok.Bukti tercecer, tagihan dicocokkan manual, tanggung jawab pribadi atas pembayaran.Paket SPJ per transaksi, rekonsiliasi tagihan, draf daftar pungutan pajak, pengingat tenggat.
PPTK (pelaksana kuasa pengguna KKPD)Kebutuhan kegiatan terpenuhi tepat waktu dan sesuai anggaran.Mencari penyedia sendiri; menyusun daftar pengeluaran riil dalam 2 hari kerja.Katalog terkurasi, pesanan dengan kode rekening, draf daftar pengeluaran riil.
PA/KPA (pemegang KKPD)Belanja sah dan terkendali.Baru melihat transaksi saat SPJ masuk.Persetujuan sebelum bayar (opsional per OPD) dan ringkasan belanja OPD.
Penerima barang (pengurus barang atau pegawai yang ditunjuk)Barang yang diterima sesuai pesanan dan tercatat.BAST ditulis manual; foto tersebar di galeri ponsel.Konfirmasi berfoto dengan waktu dan lokasi, plus jalur barang kurang atau rusak.
PPK-SKPDVerifikasi cepat dan akurat; menolak bila tidak sesuai.Bukti tidak seragam dan harus ditelusuri sendiri.Paket SPJ seragam, daftar periksa verifikasi, jalur pengembalian dengan catatan.
Pelaku UMKMPasar baru yang stabil, dibayar cepat, administrasi sederhana.Syarat administrasi; tidak tahu cara menjadi penyedia pemda.Profil terverifikasi, pesanan lewat ponsel, nota otomatis, status dana masuk.
Kurator Dinas Koperasi dan UKMUMKM binaan masuk pasar pemerintah.Data legalitas UMKM tersebar.Alur kurasi, daftar kekurangan dokumen, pengingat verifikasi ulang.
Admin BPKADStandar SPJ, kode rekening, dan aturan pajak yang seragam.Setiap OPD memakai format sendiri.Kamus rekening per tahun anggaran, tabel aturan berversi, templat dokumen.
Pemantau pemda (pimpinan daerah, BPKAD)Melihat aliran belanja ke UMKM lokal.Data tidak terkumpul.Dashboard bulanan dan ekspor data.
Inspektorat (APIP)Audit berbasis bukti.Bukti fisik sulit ditelusuri.Akses baca ke paket SPJ dan log audit.

Bank penerbit KKI, acquirer UMKM, dan Bank Indonesia bukan pengguna aplikasi pada pilot. Bank penerbit menyediakan kartu dan tagihan sesuai PKS dengan pemda; integrasi API baru dibahas bila bank bersedia. Dalam usulan ini, KPw BI Kalimantan Tengah diharapkan menjadi penggerak ekosistem dan bisa menerima laporan agregat bila berkenan. Belum ada kesepakatan dengan bank maupun BI.

Persona

Rina A., Bendahara Pengeluaran, [Nama OPD]

Persona fiktif dari mockup

  • Konteks: mengelola UP sebuah OPD provinsi di Palangka Raya dan menjadi administrator KKPD.
  • Butuh: sisa limit kartu yang jelas, semua bukti satu transaksi di satu tempat, dan draf pajak yang bisa ia uji.
  • Khawatir: salah pajak atau kode rekening yang menjadi temuan; tagihan bank tidak cocok dengan nota.
  • Berhasil bila: paket SPJ diteruskan ke PPK-SKPD pada hari yang sama dengan penerimaan barang.

PPTK kegiatan rapat koordinasi

Persona fiktif

  • Konteks: menyiapkan rapat koordinasi triwulan untuk 30 peserta (skenario mockup).
  • Butuh: memesan konsumsi sehari sebelumnya dengan harga pasti; undangan rapat langsung terlampir di SPJ.
  • Khawatir: penyedia terlambat atau jumlah kurang pada hari rapat.
  • Berhasil bila: daftar pengeluaran riil selesai sebelum tenggat 2 hari kerja.

Pemilik Dapur Bawi Kameloh

Usaha fiktif dari mockup

  • Konteks: usaha katering mikro milik orang pribadi di Palangka Raya, punya QRIS dari satu bank, berkomunikasi lewat WhatsApp.
  • Butuh: pesanan yang jelas (jumlah, waktu, alamat), dibayar cepat, tanpa harus memahami SPJ.
  • Khawatir: potongan yang tidak jelas (MDR dan pajak) dan syarat administrasi.
  • Berhasil bila: dana masuk paling lambat 1 hari kerja setelah pembayaran dan nota terbit dengan satu ketukan.

PPK-SKPD

Persona fiktif

  • Konteks: memverifikasi semua SPJ di OPD, termasuk belanja KKPD.
  • Butuh: bukti yang seragam, daftar periksa sesuai Pasal 31 ayat 2 Permendagri 79/2022, dan cara mengembalikan paket dengan catatan.
  • Khawatir: foto bukti yang bisa diganti; nilai tagihan bank yang berbeda dengan nota.
  • Berhasil bila: satu paket terverifikasi dalam kurang dari 10 menit, diukur dari cap waktu paket dibuka sampai diputuskan di HAPAKAT Target.

Metrik keberhasilan

Semua target di bawah adalah usulan tim yang perlu disepakati dengan BPKAD sebelum pilot. Baseline diukur di OPD pilot selama 4 minggu sebelum aplikasi dipakai Asumsi. Bila baseline tidak bisa diukur, metrik dilaporkan tanpa pembanding dan targetnya ditinjau ulang.

Tiga baris pertama adalah metrik utama: waktu penyusunan SPJ (H1), porsi belanja KKPD ke UMKM lokal (H2), dan tingkat revisi SPJ (H3). Metrik lain menjelaskan penyebabnya bila metrik utama meleset.

MetrikDefinisiBaseline (cara ukur)Target pilotSumber data
Waktu penyusunan SPJ per transaksiMenit kerja aktif dari barang diterima sampai paket SPJ siap diteruskan ke PPK-SKPD.Pengamatan langsung atas paling sedikit 10 transaksi manual di OPD pilot, dicatat dengan formulir waktu, ditambah wawancara bendahara dan PPTK.Turun paling sedikit 50% dari median baseline TargetCap waktu di HAPAKAT dan pengamatan ulang atas 10 transaksi pada bulan ketiga.
Porsi belanja KKPD ke UMKM lokalNilai transaksi KKPD lewat HAPAKAT ke UMKM Kalteng terverifikasi dibagi total nilai transaksi KKPD OPD pilot di kategori Konsumsi, ATK, Percetakan, dan Suvenir.Tagihan bank 3 bulan sebelum pilot, diklasifikasi manual menurut kategori dan domisili penyedia.Paling sedikit 30% pada bulan ketiga TargetData transaksi HAPAKAT dan tagihan bank OPD pilot.
Tingkat revisi SPJPorsi paket SPJ yang dikembalikan PPK-SKPD paling sedikit satu kali.Catatan pengembalian PPK-SKPD 3 bulan sebelum pilot, bila ada. Bila tidak ada, estimasi PPK-SKPD.Paling tinggi 10% TargetStatus paket SPJ di HAPAKAT.
Paket SPJ siap tepat waktuPorsi paket SPJ yang berstatus Lengkap dan diteruskan ke PPK-SKPD paling lambat 1 hari kerja setelah serah terima.Dari pengamatan 10 transaksi manual yang sama dengan metrik waktu penyusunan: berapa hari kerja dari barang diterima sampai bukti lengkap.Paling sedikit 90% TargetCap waktu serah terima dan penerusan paket di HAPAKAT.
Porsi belanja nontunai di kategori pilotNilai belanja OPD pilot di kategori Konsumsi, ATK, Percetakan, dan Suvenir yang dibayar dengan KKPD, dibagi total belanja kategori itu yang dibayar dari UP, baik tunai maupun KKPD.Buku kas umum dan bukti belanja UP 3 bulan sebelum pilot, diklasifikasi manual menurut kategori dan cara bayar.Naik dibanding baseline. Besarnya disepakati dengan BPKAD setelah baseline diukur TargetData transaksi HAPAKAT, tagihan bank, dan buku kas umum OPD pilot.
UMKM terkurasiUMKM dengan status Aktif di katalog.0 (belum ada katalog).10–20 UMKM pada akhir bulan pertama pilot TargetData kurasi HAPAKAT.
UMKM aktif bertransaksiPorsi UMKM terkurasi yang menerima paling sedikit 1 pesanan berstatus Disetujui selama pilot.Tidak ada.Paling sedikit 70% TargetData pesanan HAPAKAT.
Waktu dana sampai ke UMKMMedian waktu dari pembayaran berhasil sampai dana masuk ke rekening UMKM.Wawancara UMKM mitra tentang waktu pembayaran dari pemda saat ini (tunai, transfer, atau LS).Median paling lama 1 hari kerja Target. Acuan: settlement QRIS H+0 sampai H+1 kalender di satu bank besar (Referensi [29]).Konfirmasi dana masuk oleh UMKM di HAPAKAT, atau data acquirer bila tersedia.
Kepuasan pengguna OPDSkor System Usability Scale (SUS) dari bendahara, PPTK, penerima barang, dan PPK-SKPD.Tidak ada (aplikasi baru).Skor rata-rata paling sedikit 70 TargetSurvei pada minggu ke-4 dan ke-12.
Kepuasan UMKMRata-rata jawaban "Seberapa puas Anda menerima pesanan lewat HAPAKAT?" pada skala 1–5.Tidak ada.Paling sedikit 4,0 TargetSurvei singkat lewat WhatsApp atau telepon pada minggu ke-4 dan ke-12.

Metrik pengaman

Metrik ini harus tetap bernilai aman. Satu pelanggaran memicu evaluasi sebelum pilot dilanjutkan.

  • 0 nomor kartu lengkap, CVV, atau PIN tersimpan di basis data, log, dan berkas (pindai otomatis setiap hari).
  • 0 transaksi di atas batas pilot: Rp10 juta per transaksi dan Rp50 juta per penerima pembayaran per tahun anggaran.
  • 0 paket SPJ yang diteruskan tanpa BAST dan bukti pembayaran.
  • Paling banyak 5% baris draf pajak yang dikoreksi bendahara setelah bulan pertama Target.
  • Ketersediaan layanan paling sedikit 99,5% pada jam kerja, 07.00–18.00 WIB Target.

Syarat lanjut ke replikasi

  • H1 dan H2 tercapai, atau trennya jelas menuju target dan penyebab selisihnya diketahui.
  • Tidak ada temuan berat dari Inspektorat atas paket SPJ yang disusun HAPAKAT.
  • Tidak ada insiden data kartu atau data pribadi.
  • BPKAD menyetujui format paket SPJ untuk dipakai OPD lain.

Ruang lingkup pilot

Bentuk pilot

WilayahPalangka Raya. OPD provinsi berkantor di sini, dan Palangka Raya punya merchant QRIS terbanyak di Kalteng: 96.581 pada triwulan II 2026 (Referensi [42]) Perlu verifikasi.
Pembeli1–2 OPD provinsi ([Nama OPD]), dipilih bersama BPKAD. Sekitar 10–30 akun pengguna Asumsi.
Penyedia10–20 UMKM mitra berskala mikro, kecil, atau koperasi dari Palangka Raya dan kabupaten sekitar, dikurasi Dinas Koperasi dan UKM. Usaha menengah tidak masuk pilot agar metrik porsi UMK tetap bersih.
KategoriKonsumsi rapat, ATK, Percetakan, dan Suvenir, sama dengan mockup.
Batas nilaiPaling banyak Rp10 juta per transaksi (batas QRIS, Referensi [28]) dan di bawah Rp50 juta per penerima pembayaran (Referensi [1], Pasal 19 ayat 3).
KartuKKPD jenis barang/jasa dari [Nama bank], bank tempat RKUD (Referensi [1], Pasal 21).
Durasi3 bulan berjalan setelah 2 bulan persiapan Asumsi. Lihat Rencana rilis.

Termasuk

  • Katalog dan kurasi UMKM
  • Pesanan ke satu UMKM per pesanan
  • Pencatatan pembayaran QRIS atau EDC dan rekonsiliasi tagihan bank
  • Serah terima berfoto yang bisa direkam tanpa sinyal
  • Paket SPJ dan draf pajak
  • Verifikasi PPK-SKPD dengan jalur pengembalian
  • Halaman UMKM sederhana untuk menerima pesanan dan menerbitkan nota
  • Dashboard pemda dan ekspor untuk SIPD RI

Tidak termasuk

  • Perjalanan dinas dan belanja modal
  • Transaksi di atas Rp10 juta
  • Input nomor kartu di dalam HAPAKAT
  • Integrasi API dengan SIPD RI
  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi
  • Pemungutan atau penyetoran pajak oleh HAPAKAT
  • Aplikasi native Android atau iOS
  • QRIS lintas negara

Nanti, setelah evaluasi

  • Pembayaran daring KKI dengan virtual card tokenization bila bank penerbit siap (Referensi [20], [26])
  • API tagihan bank dan status pembayaran
  • TTE lewat BSrE
  • Membantu UMKM tayang di Katalog Elektronik Lokal
  • Replikasi ke kabupaten/kota
  • Peta kabupaten/kota di dashboard, bila belum sempat dibangun saat pilot (FR-DSB-07)
  • Etalase yang sama untuk wisatawan yang membayar dengan QRIS antarnegara; per September 2026 QRIS sudah terhubung dengan 6 negara (Referensi [62])

Alur pengguna

Lima layar mockup membentuk satu perjalanan: Katalog UMKM, Pesan dan bayar KKI, Serah terima, SPJ otomatis, dan Dashboard pemda. Kelima nama ini juga menjadi lima langkah di beranda. Langkah tanpa layar di mockup (UMKM, PPK-SKPD, dan rekap tagihan) ditambahkan untuk pilot, sehingga alur lengkapnya sembilan langkah. Semua angka contoh fiktif. Komponen tiap layar ada di design system, dan contoh layar katalog ada di Contoh penerapan.

  1. Katalog UMKM (layar 1)

    Rina membuka HAPAKAT dan melihat sisa limit KKI bulan ini, contoh Rp18.450.000 dari Rp25.000.000. Ia memilih kategori Konsumsi dan membuka Paket nasi kotak rapat dari Dapur Bawi Kameloh, Rp35.000 per kotak. FR-KAT-01, FR-KAT-02, FR-BYR-06.

  2. Detail pesanan (layar 2)

    Rina mengisi 30 kotak, keperluan Rapat koordinasi triwulan IV, lokasi dan waktu kirim, kegiatan, dan kode rekening 5.1.02.01.01.0052. Sistem memeriksa sisa limit, batas QRIS, batas per penerima, dan status e-purchasing, lalu menampilkan subtotal Rp1.050.000 dan draf pajak. FR-PES-01 sampai FR-PES-06.

  3. Bayar dengan KKI (layar 2, lanjutan)

    Pada mode A, seperti di mockup, Rina membayar Rp1.050.000 lewat QRIS dinamis UMKM memakai aplikasi bank penerbit, lalu pesanan berstatus Diteruskan ke UMKM (contoh: HPK-2611-0042, 3 Nov 2026, 14.20 WIB). Pada mode B, bawaan MVP, pesanan langsung diteruskan dan pembayaran dicatat setelah serah terima. Di kedua mode, HAPAKAT hanya mencatat 4 digit akhir kartu dan nomor referensi transaksi. FR-BYR-01 sampai FR-BYR-03.

  4. UMKM memproses dan mengirim (layar UMKM baru)

    Pemilik usaha menerima notifikasi, menerima pesanan, memperbarui status Diproses, Dalam pengiriman, dan Sampai, lalu menerbitkan nota. FR-PES-07, FR-SPJ-04.

  5. Serah terima (layar 3)

    Barang tiba. Penerima memotret barang; sistem mencatat waktu dan titik lokasi. Penerima mencentang jumlah sesuai, lalu mengonfirmasi, dan BAST tersusun. Tanpa sinyal, data disimpan di perangkat dan dikirim saat daring. FR-STB-01 sampai FR-STB-05.

  6. SPJ otomatis (layar 4)

    Paket SPJ tersusun: bukti bayar, nota, BAST, draf daftar pungutan pajak, dan draf kuitansi. Rina membuka pratinjau tiap dokumen, melampirkan undangan rapat, lalu meneruskan paket ke PPK-SKPD. FR-SPJ-01 sampai FR-SPJ-07.

  7. Verifikasi PPK-SKPD (layar baru)

    PPK-SKPD memeriksa paket dengan daftar periksa, lalu menyetujui atau mengembalikan dengan catatan per butir. FR-SPJ-08.

  8. Rekap tagihan bank (layar baru)

    Saat tagihan bank tiba, bendahara mengunggahnya. HAPAKAT mencocokkan setiap baris dengan transaksi dan menyusun draf daftar pengeluaran riil KKPD untuk periode itu. PPK-SKPD memeriksa butir verifikasi yang menyangkut tagihan bank pada rekap ini. FR-BYR-05, FR-SPJ-09.

  9. Dashboard pemda (layar 5)

    Transaksi masuk ke agregat bulanan: belanja per kabupaten/kota, per kategori, dan status SPJ. FR-DSB-01 sampai FR-DSB-03.

Dua mode waktu pembayaran

Mockup membayar saat pesan, sebelum barang dikirim. HAPAKAT mendukung dua mode yang dipilih per OPD oleh BPKAD. Apakah pembayaran sebelum barang diterima sesuai perkada KKPD di Kalteng masih perlu dikonfirmasi (Q6) Perlu verifikasi.

  • Mode A, bayar saat pesan. Sama dengan mockup. Butuh QRIS dinamis (FR-BYR-03) atau pembayaran daring (FR-BYR-08), karena pembayar tidak berada di depan UMKM. Pembatalan dan barang tidak sesuai berujung pada pengembalian dana lewat acquirer.
  • Mode B, bayar saat serah terima. Penerima mengonfirmasi barang lebih dulu, lalu pemegang atau pelaksana kartu membayar QRIS atau EDC UMKM di tempat. Pembatalan dan barang kurang lebih sederhana, tetapi pemegang atau pelaksana kartu perlu hadir saat barang tiba.

Mode B menjadi bawaan MVP. Mode ini hanya membutuhkan kebutuhan Wajib dan tidak bergantung pada jawaban Q6. Mode A diaktifkan per OPD bila Q6 dijawab boleh dan QRIS dinamis atau pembayaran daring sudah tersedia.

Jalur alternatif dan kegagalan

SituasiPerilaku sistemStatus pesananKebutuhan
Sisa limit kurangPesanan tidak bisa dikirim dan tombol bayar nonaktif, dengan pesan "Total Rp… melebihi sisa limit KKI Rp…". Saran: kurangi jumlah, atau minta penyesuaian limit kepada administrator KKPD.DrafFR-PES-04
Total di atas Rp10 jutaPesanan diblokir. Sistem tidak menyarankan memecah pesanan; belanja ini diarahkan ke mekanisme pengadaan biasa.DrafFR-PES-04, FR-PES-05
Produk sejenis tersedia di Katalog ElektronikPesanan baru bisa dikirim setelah catatan pengecualian e-purchasing dari PPK dilampirkan.DrafFR-PES-06
UMKM menolak atau tidak merespons dalam 2 jam kerja AsumsiPemesan diberi tahu dan bisa membatalkan pesanan. Mode B: batal tanpa biaya. Mode A: UMKM wajib memproses pengembalian dana lewat acquirer.DibatalkanFR-PES-07, FR-PES-09
Pembayaran gagal atau terputusStatus tidak berubah dan tidak ada pesanan ganda. Pengguna diminta mengecek mutasi di aplikasi bank sebelum mencoba lagi. Nomor referensi yang sama tidak bisa dipakai dua kali.Menunggu pembayaranFR-BYR-09
Pembatalan oleh pemesanSebelum UMKM memproses: batal langsung. Setelah dibayar: UMKM membatalkan atau mengembalikan dana lewat acquirer, dan HAPAKAT mencatat referensi pengembaliannya untuk dicocokkan dengan tagihan bank.Dibatalkan, atau Pengembalian danaFR-PES-09
Barang kurang, rusak, atau tidak sesuaiPenerima mencatat jumlah yang diterima, alasan, dan foto. BAST hanya memuat jumlah yang diterima. UMKM memilih mengirim kekurangan atau mengembalikan dana sebagian.Diterima sebagianFR-STB-03
Barang ditolak seluruhnyaBAST tidak dibuat. Sistem membuat catatan penolakan berfoto. Mode A: pengembalian dana penuh. Mode B: tidak ada pembayaran.DitolakFR-STB-03
Retur setelah BASTPada pilot, retur dicatat oleh admin dengan alasan, dan BAST pengganti dibuat sebagai versi baru. BAST lama tetap tersimpan.Diterima sebagianFR-STB-03
Tidak ada sinyal saat serah terimaFoto dan data tersimpan di perangkat, lalu terkirim otomatis saat daring.Tiba, menunggu sinkronFR-STB-04
Lokasi tidak tersediaKonfirmasi tetap bisa, tetapi BAST diberi tanda "tanpa titik lokasi" dan alasan wajib diisi.DiterimaFR-STB-01
PPK-SKPD mengembalikan paketPengirim menerima catatan per butir. Dokumen yang diperbaiki disimpan sebagai versi baru. Tenggat 3 hari kerja dipantau.DikembalikanFR-SPJ-08
Tagihan bank tidak cocokBaris tanpa pasangan atau dengan nominal berbeda ditandai untuk ditelusuri. Transaksi itu tidak masuk rekap sampai selesai.Perlu rekonsiliasiFR-BYR-05
Pesanan berulang ke UMKM yang sama mendekati ambangPeringatan kemungkinan pemecahan transaksi. Pengguna wajib menulis alasan, dan alasan itu tercatat di log audit.DrafFR-PES-05

Status pesanan dan status paket SPJ

Pesanan dan paket SPJ punya status masing-masing. Status pesanan mengikuti barang dan pembayaran; status paket SPJ mengikuti dokumen. Label "Status SPJ" di dashboard diambil dari status paket.

STATUS PESANAN
Draf
  → Menunggu persetujuan        (opsional per OPD)
  → Menunggu pembayaran → Dibayar   (hanya mode A)
  → Diteruskan ke UMKM
  → Diproses UMKM
  → Dalam pengiriman
  → Tiba                        (linimasa: "Diterima di kantor, menunggu konfirmasi")
  → Diterima | Diterima sebagian | Ditolak
  → Menunggu pembayaran → Dibayar   (hanya mode B)
  → Selesai                     (paket SPJ sudah masuk rekap tagihan)

Status samping:
  Dibatalkan          dari status mana pun sebelum Dalam pengiriman
  Pengembalian dana   sudah dibayar lalu dibatalkan, ditolak, atau diterima
                      sebagian, sampai referensi pengembalian dicatat
  Menunggu sinkron    tanda pada Tiba: konfirmasi tersimpan di perangkat
  Perlu rekonsiliasi  pembayaran belum cocok dengan baris tagihan bank

STATUS PAKET SPJ (satu paket per pesanan)
Menunggu barang → Disusun → Lengkap → Diteruskan ke PPK
  → Dikembalikan → Disusun (versi baru) → Lengkap → Diteruskan ke PPK
  → Disetujui
  → Masuk rekap tagihan

Label "Status SPJ" di dashboard: Menunggu barang, Disusun (termasuk Lengkap),
Diteruskan ke PPK, Dikembalikan, dan Disetujui (termasuk Masuk rekap tagihan).

Selisih dengan mockup demo

Mockup dibuat untuk video pitch. PRD ini mengubah beberapa hal agar sesuai aturan dan siap dibangun:

  • Baris "PPh Final UMKM 0,5%, dipungut otomatis" menjadi "Perkiraan pajak (draf, diuji bendahara)", dan baris "Diterima UMKM Rp1.044.750" dihapus dari layar pemesan karena nilai bersih UMKM bergantung pada MDR dan cara setor pajak. HAPAKAT tidak memotong apa pun dari pembayaran kartu. Lihat contoh hitung pajak. Spesimen Rincian biaya dan Tabel pajak di design system sudah memakai teks ini.
  • Pengatur jumlah di mockup mengizinkan sampai 500 kotak (Rp17.500.000). Di pilot, total dibatasi Rp10 juta per transaksi.
  • Kartu limit menampilkan bilah sisa 74% sementara keterangannya menyebut nominal terpakai. Aturan tampilnya mengikuti komponen Kartu limit KKI, dan sisa limit berkurang setelah pembayaran tercatat.
  • Mockup memperlihatkan mode A (bayar saat pesan). MVP memakai mode B sebagai bawaan sampai Q6 terjawab.
  • Status "Diteruskan ke UMKM" dari mockup menjadi status resmi, ditambah status Tiba, Pengembalian dana, dan status paket SPJ yang terpisah.
  • Kode rekening dipilih per item, bukan per pesanan, agar pesanan berisi ATK dan kertas tetap benar.
  • Penerima barang bisa orang lain selain pembayar, dan ada jalur barang kurang atau ditolak.
  • Paket SPJ per transaksi menambah dasar kegiatan (undangan rapat atau surat tugas). Tagihan bank dan daftar pengeluaran riil disusun di rekap per tagihan.
  • Bagian mockup yang belum berfungsi menjadi kebutuhan: pencarian (FR-KAT-03), detail untuk semua produk (FR-PES-01), serta daftar pesanan dan SPJ di menu bawah (FR-PES-10). Nomor pesanan dan waktu bayar dibuat sistem, bukan teks tetap.
  • Ada layar baru untuk UMKM, PPK-SKPD, dan rekap tagihan bank.
  • Dashboard tetap berlabel "Data simulasi" selama memakai data contoh. Peta kabupaten/kota yang disebut di naskah pitch menjadi kebutuhan opsional.

Kebutuhan fungsional

Setiap kebutuhan punya ID, cerita pengguna, prioritas, dan kriteria penerimaan yang bisa diuji. Prioritas memakai metode MoSCoW:

  • Wajib Must: harus ada agar pilot bisa berjalan.
  • Sebaiknya Should: penting, diusahakan masuk pilot.
  • Bisa Could: dibangun bila waktu cukup.
  • Ditunda Won't: sengaja tidak dibangun di pilot.

Kebutuhan yang bergantung pada mitra, misalnya API bank atau acquirer, menyebut syaratnya di kriteria penerimaan. Bila mitra belum siap, kebutuhan itu pindah ke tahap lanjutan di Integrasi. Urutan pembangunan kebutuhan Wajib ada di Rencana rilis.

Tampilan setiap layar mengikuti komponen di design system. Angka dalam kriteria penerimaan adalah contoh fiktif dari mockup kecuali disebut lain.

Katalog dan kurasi UMKM

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-KAT-01Sebagai bendahara atau PPTK, saya ingin melihat produk UMKM terverifikasi lengkap dengan harga, satuan, nama UMKM, dan kabupaten/kota agar bisa memilih penyedia lokal yang sah.Wajib

Diketahui ada produk dari UMKM berstatus Aktif dan Ditangguhkan. Ketika pengguna membuka Katalog. Maka hanya produk UMKM Aktif yang tampil, dan setiap kartu memuat nama produk, nama UMKM, kabupaten/kota, harga dalam format Rp35.000, satuan, dan status verifikasi (Kartu produk).

FR-KAT-02Sebagai pengguna OPD, saya ingin menyaring produk per kategori agar cepat menemukan kebutuhan.Wajib

Diketahui katalog contoh berisi 5 produk. Ketika pengguna memilih chip Konsumsi. Maka tampil 2 produk, label jumlah berbunyi "2 produk", dan chip Konsumsi berstatus aria-pressed="true".

FR-KAT-03Sebagai pengguna OPD, saya ingin mencari produk atau UMKM dengan kata kunci agar tidak perlu menggulir seluruh katalog.Sebaiknya

Diketahui katalog berisi 500 produk. Ketika pengguna mengetik "nasi". Maka produk yang memuat "nasi" pada nama produk atau nama UMKM tampil paling lama 1 detik setelah ketikan terakhir. Bila tidak ada hasil, tampil keadaan kosong dengan saran mengganti kata kunci (pola keadaan kosong).

FR-KAT-04Sebagai kurator Dinas Koperasi dan UKM, saya ingin memverifikasi NIB, NPWP, dan domisili usaha di Kalimantan Tengah sebelum produk tayang agar katalog hanya berisi penyedia lokal yang sah.Wajib

Diketahui UMKM berstatus Draf dengan NIB terverifikasi tetapi NPWP belum. Ketika kurator menekan Aktifkan. Maka sistem menolak dan menampilkan daftar kekurangan. Badge "NIB dan NPWP terverifikasi" hanya tampil bila keduanya terverifikasi, dan tanggal verifikasi serta nama kurator tersimpan.

FR-KAT-05Sebagai admin BPKAD, saya ingin data pajak UMKM tercatat (bentuk usaha, status PKP, Surat Keterangan PP 55 dan masa berlakunya, keterangan peredaran bruto bagi orang pribadi, serta jenis penyerahan barang atau jasa) agar draf pajak bisa dihitung.Wajib

Diketahui data pajak UMKM belum lengkap. Ketika pengguna OPD membuka produknya. Maka tombol pesan nonaktif dengan keterangan "Data pajak penyedia belum lengkap", dan kurator menerima tugas untuk melengkapinya.

FR-KAT-06Sebagai kurator, saya ingin mencatat kanal pembayaran UMKM (QRIS atau EDC, nama acquirer, nama merchant) agar pembayar yakin UMKM bisa menerima KKPD.Wajib

Diketahui UMKM belum punya kanal yang menerima kartu kredit pemerintah. Ketika kurator menekan Aktifkan. Maka sistem menolak, dan kurator bisa menandai UMKM itu "perlu pendampingan QRIS".

FR-KAT-07Sebagai kurator, saya ingin pengingat verifikasi ulang agar data UMKM tetap berlaku.Sebaiknya

Diketahui Surat Keterangan PP 55 sebuah UMKM berakhir dalam 30 hari, atau verifikasi terakhirnya sudah 12 bulan Asumsi. Ketika pemeriksaan harian berjalan. Maka kurator menerima tugas verifikasi ulang. Bila tenggat lewat, status UMKM menjadi Ditangguhkan.

FR-KAT-08Sebagai kurator, saya ingin menandai apakah produk sejenis tersedia di Katalog Elektronik agar pemeriksaan e-purchasing berjalan.Sebaiknya

Diketahui produk ditandai "tersedia di Katalog Elektronik". Ketika pengguna OPD memesannya. Maka FR-PES-06 berlaku. Produk tanpa tanda berstatus "belum diperiksa" dan tetap memicu FR-PES-06.

FR-KAT-09Sebagai pelaku UMKM, saya ingin memperbarui harga dan ketersediaan produk agar pesanan sesuai kondisi usaha.Sebaiknya

Diketahui ada pesanan berstatus Dibayar dengan harga Rp35.000. Ketika UMKM mengubah harga menjadi Rp37.000. Maka pesanan lama tetap Rp35.000, harga baru hanya berlaku untuk pesanan baru, dan riwayat harga tersimpan.

FR-KAT-10Sebagai pengguna OPD, saya ingin memberi ulasan dan bintang kepada UMKM agar OPD lain tahu mutu penyedia.Ditunda

Tidak dibangun di pilot: rilis pilot tidak memuat field ulasan atau bintang. Ditinjau saat evaluasi.

Keranjang dan pemesanan

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-PES-01Sebagai PPTK atau bendahara, saya ingin membuat pesanan berisi jumlah, keperluan, kegiatan, lokasi kirim, dan waktu kirim agar UMKM tahu yang harus dikirim dan SPJ punya data dasar.Wajib

Diketahui field keperluan, lokasi, atau waktu kirim kosong. Ketika pengguna menekan Lanjut. Maka pesanan tidak diproses, field yang kosong ditandai, dan pesan galat menyebut nama field (Field formulir). Waktu kirim di masa lalu ditolak.

Ketika pengguna membuka produk mana pun dari katalog. Maka halaman pesanan menampilkan nama produk, UMKM, kabupaten/kota, deskripsi isi, dan harga per satuan. Jumlah paling sedikit 1: tombol kurang nonaktif pada jumlah 1, dan setiap perubahan jumlah langsung memperbarui rincian biaya.

FR-PES-02Sebagai bendahara, saya ingin kode rekening setiap item dipilih dari kamus rekening tahun anggaran berjalan agar uji ketepatan kode rekening tidak gagal.Wajib

Diketahui kamus rekening tahun berjalan sudah diimpor dan item berkategori Konsumsi. Ketika pengguna membuka pilihan kode rekening item itu. Maka saran pertama adalah kode yang dipetakan BPKAD untuk kategori itu (contoh 5.1.02.01.01.0052), pengguna boleh menggantinya, dan kode yang tidak ada di kamus tahun berjalan ditolak.

FR-PES-03Sebagai pemesan, saya ingin melihat rincian biaya sebelum membayar agar tahu nilai yang ditagihkan ke kartu.Wajib

Diketahui pesanan 30 kotak x Rp35.000. Ketika rincian ditampilkan. Maka subtotal Rp1.050.000, total dibayar dengan KKI Rp1.050.000, dan baris pajak berlabel "draf, diuji bendahara" tanpa mengubah total (Rincian biaya).

FR-PES-04Sebagai bendahara, saya ingin batas nilai diperiksa sebelum bayar agar tidak ada transaksi yang melanggar limit atau aturan.Wajib

Diketahui sisa limit Rp900.000. Ketika total pesanan Rp1.050.000. Maka pesanan tidak bisa dikirim dan tombol bayar nonaktif, dengan pesan "Total Rp1.050.000 melebihi sisa limit KKI Rp900.000".

Diketahui batas pilot Rp10.000.000 per transaksi. Ketika total Rp10.000.001 atau lebih. Maka pesanan diblokir dengan pesan batas pilot, tanpa saran memecah pesanan.

Diketahui akumulasi pembayaran OPD ke satu UMKM dalam tahun anggaran berjalan Rp49.500.000 (periode bawaan sampai Q7 terjawab) Asumsi. Ketika pesanan baru Rp600.000 ke UMKM itu. Maka pesanan diblokir dengan pesan batas Rp50 juta per penerima pembayaran.

FR-PES-05Sebagai PPK-SKPD, saya ingin peringatan bila pesanan berulang ke penyedia yang sama mendekati ambang agar pemecahan transaksi tercegah.Sebaiknya

Diketahui OPD sudah punya pesanan Rp1.800.000 ke UMKM yang sama untuk kegiatan yang sama dalam 7 hari terakhir Asumsi. Ketika pesanan baru membuat jumlahnya melewati Rp2 juta, Rp10 juta, atau Rp50 juta. Maka muncul peringatan, pengguna wajib menulis alasan, dan alasan itu tercatat di log audit serta ikut dalam paket SPJ.

FR-PES-06Sebagai PPK, saya ingin pesanan untuk barang yang tersedia di Katalog Elektronik disertai catatan pengecualian e-purchasing agar sesuai Perpres 46/2025 Pasal 50 ayat 5a (Referensi [6]).Wajib

Diketahui produk bertanda tersedia atau belum diperiksa di Katalog Elektronik. Ketika pengguna mengirim pesanan tanpa catatan pengecualian. Maka pesanan tidak terkirim. Catatan berisi alasan (volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan) dan ikut dalam paket SPJ.

FR-PES-07Sebagai pelaku UMKM, saya ingin menerima atau menolak pesanan dan memperbarui statusnya agar pemesan tahu kapan barang datang.Wajib

Diketahui pesanan berstatus Diteruskan ke UMKM. Ketika UMKM menekan Terima, lalu Kirim, lalu Sampai. Maka linimasa pemesan menampilkan Diproses, Dalam pengiriman, dan "Diterima di kantor, menunggu konfirmasi" dengan cap waktu WIB (Linimasa pesanan). Bila UMKM menolak, alasan wajib dipilih.

Diketahui UMKM belum merespons. Ketika 2 jam kerja berlalu sejak pesanan diteruskan Asumsi. Maka pemesan diberi tahu dan bisa membatalkan pesanan sesuai FR-PES-09.

FR-PES-08Sebagai PPTK, saya ingin memesan beberapa produk dari satu UMKM sekaligus agar satu kegiatan cukup satu transaksi.Sebaiknya

Diketahui keranjang berisi produk dari dua UMKM. Ketika pengguna melanjutkan ke pembayaran. Maka terbentuk dua pesanan terpisah, satu per penerima pembayaran, masing-masing dengan nomor sendiri.

Diketahui satu pesanan berisi ATK dan kertas dengan kode rekening berbeda. Ketika paket SPJ disusun. Maka pesanan tetap satu pembayaran, dan draf kuitansi serta draf daftar pengeluaran riil merinci nilai per kode rekening.

FR-PES-09Sebagai pemesan, saya ingin membatalkan pesanan agar kebutuhan yang berubah tidak menjadi transaksi.Wajib

Diketahui pesanan belum diproses UMKM. Ketika pemesan membatalkan. Maka status menjadi Dibatalkan dan UMKM diberi tahu.

Diketahui pesanan sudah dibayar. Ketika pembatalan disepakati UMKM. Maka status menjadi Pengembalian dana sampai referensi pengembalian dari acquirer dicatat.

FR-PES-10Sebagai pemesan, bendahara, atau penerima barang, saya ingin melihat daftar pesanan dan paket SPJ OPD saya beserta statusnya agar tahu mana yang perlu ditindaklanjuti.Wajib

Diketahui OPD punya pesanan berstatus Dalam pengiriman, Tiba, dan paket berstatus Dikembalikan. Ketika pengguna membuka menu Pesanan. Maka semua pesanan OPD-nya tampil urut dari yang terbaru dengan nomor, UMKM, nilai, dan status, dan pesanan berstatus Tiba ditandai "Perlu konfirmasi". Ketika pengguna membuka menu SPJ. Maka paket tampil dengan status dan tenggatnya, dan paket Dikembalikan berada paling atas. Pesanan OPD lain tidak pernah tampil.

FR-PES-11Sebagai PPTK, saya ingin memesan ulang dari riwayat agar kebutuhan rutin lebih cepat dipesan.Bisa

Ketika pengguna menekan Pesan lagi pada pesanan lama. Maka formulir terisi produk, jumlah, dan kode rekening yang sama dengan harga terbaru, dan semua pemeriksaan FR-PES-04 sampai FR-PES-06 berjalan lagi.

FR-PES-12Sebagai pelaku UMKM, saya ingin menawar harga di dalam aplikasi agar harga bisa menyesuaikan volume pesanan.Ditunda

Tidak dibangun di pilot: tidak ada fitur tawar-menawar. Harga mengikuti katalog dan terkunci saat pesan.

Pembayaran KKI

Prinsip pembayaran

Pembayaran terjadi di rel bank: QRIS atau EDC milik UMKM, dibayar dengan KKPD lewat aplikasi atau kartu bank penerbit. HAPAKAT mencatat bukti dan status, tidak memproses transaksi. Pola serupa sudah berjalan di bank lain: KKI pemerintah lewat BRImo (Referensi [31]), KKPD QRIS Bank Jateng di Pati (Referensi [32]), dan KKPD sebagai sumber dana di Livin' by Mandiri di Jawa Timur (Referensi [33]). Lihat juga pola konfirmasi sebelum membayar.

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-BYR-01Sebagai pemegang KKPD, saya ingin HAPAKAT tidak pernah meminta atau menyimpan data kartu agar kewajiban kerahasiaan Permendagri 79/2022 Pasal 29 terpenuhi.Wajib

Diketahui seluruh formulir dan API HAPAKAT. Ketika diuji. Maka tidak ada field untuk nomor kartu lengkap, CVV, PIN, OTP, atau masa berlaku, dan pindai harian atas basis data, log, dan berkas menemukan 0 deret angka 13–19 digit yang lolos uji Luhn.

FR-BYR-02Sebagai bendahara, saya ingin setiap pembayaran tercatat dengan waktu, nominal, kanal, 4 digit akhir kartu, nomor referensi, dan foto struk atau tangkapan layar bukti bayar agar bisa dicocokkan dengan tagihan bank.Wajib

Diketahui pesanan berstatus Menunggu pembayaran. Ketika pengguna menyimpan pembayaran tanpa nomor referensi, atau dengan nominal berbeda dari total. Maka status tidak berubah dan selisihnya ditampilkan.

Ketika pengguna menekan Simpan. Maka tombol nonaktif dengan label "Menyimpan pembayaran…" sampai server menjawab, sehingga pembayaran tidak tercatat dua kali.

FR-BYR-03Sebagai pemesan, saya ingin memindai QRIS dinamis bernominal tetap agar tidak salah ketik nominal.Sebaiknya

Diketahui acquirer UMKM menyediakan QRIS dinamis lewat API. Ketika pemesan menekan Bayar. Maka QR yang tampil bernominal sama dengan total dan berlaku paling lama 15 menit Asumsi. Bila API tidak tersedia, UMKM menampilkan QRIS di perangkatnya dan pemesan mencatat referensi sesuai FR-BYR-02.

FR-BYR-04Sebagai bendahara, saya ingin status pembayaran masuk otomatis dari bank atau acquirer agar tidak perlu input manual.Sebaiknya

Diketahui integrasi status tersedia. Ketika acquirer mengirim status berhasil. Maka pesanan menjadi Dibayar paling lama 1 menit kemudian, dan pesan yang tanda tangannya tidak valid ditolak dan dicatat.

FR-BYR-05Sebagai bendahara, saya ingin mencocokkan tagihan bank dengan transaksi HAPAKAT agar daftar pengeluaran riil benar.Wajib

Diketahui bendahara mengunggah tagihan bank dalam CSV, atau PDF yang disalin ke templat CSV. Ketika rekonsiliasi dijalankan. Maka setiap baris dipasangkan dengan pembayaran berdasarkan tanggal, nominal, dan nama merchant, sedangkan baris tanpa pasangan dan selisih nominal ditandai Perlu rekonsiliasi.

FR-BYR-06Sebagai pemegang atau pelaksana kartu, saya ingin melihat sisa limit KKPD agar tidak mencoba transaksi yang akan ditolak.Wajib

Diketahui administrator KKPD mencatat limit Rp25.000.000 dan pemakaian Rp6.550.000 per tanggal data bank. Ketika pembayaran Rp1.050.000 tercatat. Maka sisa limit menjadi Rp17.400.000 dan label "per [tanggal data bank]" tetap tampil (Kartu limit KKI).

FR-BYR-07Sebagai pelaku UMKM, saya ingin menandai dana sudah masuk agar pemda bisa mengukur kecepatan pembayaran.Sebaiknya

Ketika UMKM menekan "Dana sudah masuk", atau data acquirer menyatakan settlement. Maka waktu dana masuk tersimpan dan dipakai untuk metrik waktu dana sampai ke UMKM.

FR-BYR-08Sebagai pemesan, saya ingin membayar daring dengan KKI lewat halaman bank (virtual card tokenization) bila bank penerbit sudah siap.Bisa

Diketahui bank penerbit menyediakan layanan ini (Referensi [20], [34]). Ketika pengguna memilih bayar daring. Maka HAPAKAT mengarahkan ke halaman bank dan hanya menerima status serta referensi; tidak ada data kartu yang melewati server HAPAKAT.

FR-BYR-09Sebagai bendahara, saya ingin pembayaran gagal atau ganda tertangani agar tidak ada tagihan dobel.Wajib

Diketahui pesanan sudah berstatus Dibayar. Ketika pengguna mencoba mencatat pembayaran kedua. Maka sistem menolak dan menampilkan pembayaran pertama. Nomor referensi yang sudah dipakai pesanan lain juga ditolak.

FR-BYR-10Sebagai pelaku UMKM, saya ingin HAPAKAT menampung dana dan memotong pajak dari pembayaran agar saya tidak perlu menyetor pajak sendiri.Ditunda

Tidak dibangun: tidak ada rekening penampung, escrow, atau potongan dana oleh HAPAKAT. Lihat Bukan tujuan.

Serah terima barang

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-STB-01Sebagai penerima barang, saya ingin memotret barang dengan waktu dan lokasi yang tercatat otomatis agar BAST punya bukti yang kuat.Wajib

Diketahui belum ada foto, atau kotak "Jumlah sesuai pesanan" belum dicentang. Ketika penerima membuka layar serah terima. Maka tombol Konfirmasi diterima nonaktif dengan teks bantuan "Ambil foto dan centang jumlah barang untuk melanjutkan".

Ketika foto diambil. Maka waktu perangkat, koordinat, akurasi GPS, dan nama tempat (bila daring) tersimpan, lalu waktu server ditambahkan saat sinkron. Ulangi foto mengganti foto lama dan menonaktifkan tombol sampai foto baru tersimpan. Bila izin lokasi ditolak, alasan wajib diisi (Bukti foto).

FR-STB-02Sebagai PA/KPA, saya ingin penerima barang berbeda dari pembayar agar ada pemisahan tugas.Sebaiknya

Diketahui OPD mengaktifkan aturan pemisahan. Ketika pengguna yang mencatat pembayaran juga mengonfirmasi penerimaan. Maka sistem meminta konfirmasi tambahan dan mencatat pengecualian itu di log audit.

FR-STB-03Sebagai penerima barang, saya ingin mencatat barang kurang, rusak, tidak sesuai, atau ditolak agar BAST sesuai kenyataan.Wajib

Diketahui pesanan 30 kotak. Ketika penerima mencatat 27 kotak dengan alasan "kurang" dan foto. Maka BAST memuat 27 kotak, status menjadi Diterima sebagian, dan UMKM diminta memilih kirim kekurangan atau pengembalian dana sebagian.

Ketika penerima menolak seluruh barang. Maka BAST tidak dibuat dan catatan penolakan berfoto tersimpan.

FR-STB-04Sebagai penerima barang di lokasi bersinyal lemah, saya ingin konfirmasi tetap bisa direkam agar serah terima tidak tertunda.Wajib

Diketahui perangkat dalam mode pesawat. Ketika penerima mengonfirmasi. Maka data tersimpan di perangkat dengan status Menunggu sinkron. Ketika perangkat kembali daring. Maka data terkirim paling lama 1 menit, dan waktu perangkat serta waktu server sama-sama tercatat.

FR-STB-05Sebagai bendahara, saya ingin BAST tersusun otomatis dari konfirmasi agar tidak menulis ulang.Wajib

Ketika penerimaan dikonfirmasi. Maka BAST berisi nomor, tanggal, penyedia, penerima (nama dan jabatan), uraian dan jumlah barang, foto, koordinat, dan hash SHA-256 setiap foto, dengan format templat yang disetujui BPKAD.

FR-STB-06Sebagai penerima barang, saya ingin foto terkirim cepat di jaringan lambat.Sebaiknya

Ketika foto 12 MP diambil. Maka foto yang diunggah paling besar 300 KB dengan sisi terpanjang 1600 px, dan berkas asli tidak dikirim.

FR-STB-07Sebagai penerima barang, saya ingin kurir UMKM menandatangani di layar sebagai lampiran BAST.Bisa

Ketika kurir menandatangani di layar. Maka gambar tanda tangan masuk ke BAST sebagai lampiran, bukan pengganti tanda tangan yang sah.

FR-STB-08Sebagai PPK-SKPD, saya ingin tahu bila foto bukti dipilih dari galeri, bukan diambil langsung.Bisa

Ketika foto dipilih dari galeri. Maka BAST dan daftar periksa PPK-SKPD menampilkan tanda "foto dari galeri".

SPJ otomatis dan perpajakan

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-SPJ-01Sebagai bendahara, saya ingin paket SPJ tersusun otomatis setelah barang diterima agar tidak mengumpulkan bukti satu per satu.Wajib

Diketahui pembayaran dan BAST sudah tercatat. Ketika paket disusun. Maka paket berisi bukti pembayaran, nota penyedia, BAST, draf daftar pungutan pajak, bukti pembelian atau draf kuitansi, dan lampiran dasar kegiatan (lihat Paket bukti SPJ). Status Lengkap hanya muncul bila semua dokumen wajib ada; dokumen yang kurang tercantum namanya (Baris dokumen SPJ).

Ketika bendahara memilih satu dokumen. Maka pratinjaunya tampil. Tombol Teruskan ke PPK-SKPD hanya aktif pada status Lengkap. Setelah diteruskan, paket terkunci sampai PPK-SKPD mengembalikannya, cap waktu penerusan tersimpan, dan status SPJ di dashboard menjadi Diteruskan ke PPK.

FR-SPJ-02Sebagai bendahara, saya ingin draf pajak dihitung dari tabel aturan berversi agar tidak salah tarif.Wajib

Diketahui contoh: jasa katering, penjual orang pribadi dengan Surat Keterangan PP 55, dibayar dengan KKPD, nilai Rp1.050.000. Ketika draf pajak disusun. Maka draf memuat PPh final 0,5% Rp5.250, "PPN tidak dipungut instansi", dan "PPh 22 tidak dipungut", serta menyebut versi aturan yang dipakai. Semua baris berlabel "draf" (lihat contoh hitung).

FR-SPJ-03Sebagai bendahara, saya ingin menguji dan mengoreksi draf pajak karena saya yang bertanggung jawab menyusun daftar pungutan (Referensi [1], Pasal 34).Wajib

Ketika bendahara mengubah baris pajak. Maka alasan wajib diisi, nilai lama dan baru tercatat di log audit, dan paket memakai nilai baru.

FR-SPJ-04Sebagai pelaku UMKM, saya ingin menerbitkan nota dengan satu ketukan agar tidak menulis nota manual.Wajib

Ketika UMKM menekan Terbitkan nota. Maka nota memuat nama, NIB, dan NPWP UMKM beserta status verifikasinya, nomor nota, uraian, jumlah, harga satuan, dan total sesuai pesanan. Setelah terbit, nota hanya bisa diganti lewat nota pengganti yang mencatat alasan.

FR-SPJ-05Sebagai bendahara, saya ingin diberi tahu bila kuitansi perlu meterai agar sesuai UU 10/2020 (Referensi [18]).Wajib

Diketahui nilai kuitansi di atas Rp5.000.000. Maka draf kuitansi diberi penanda "perlu meterai Rp10.000". Untuk nilai sampai Rp5.000.000, penanda tidak muncul.

FR-SPJ-06Sebagai PPK-SKPD, saya ingin bentuk bukti sesuai nilai belanja agar sesuai Perpres 16/2018 jo. 46/2025 Pasal 28 (Referensi [6]).Sebaiknya

Diketahui nilai sampai Rp10.000.000. Maka dokumen utama adalah bukti pembelian (nota penyedia), dan kuitansi mengikuti kebijakan OPD. Aturan ini tersimpan sebagai data sehingga ambang di atas batas pilot bisa ditambahkan saat replikasi.

FR-SPJ-07Sebagai bendahara, saya ingin mengunduh paket dan data untuk SIPD RI agar tidak mengetik ulang.Wajib

Ketika bendahara menekan Unduh. Maka tersedia satu PDF gabungan per paket (paling besar 5 MB) dan berkas CSV berisi kolom untuk input SIPD RI sesuai templat BPKAD.

FR-SPJ-08Sebagai PPK-SKPD, saya ingin memverifikasi paket dengan daftar periksa dan bisa mengembalikannya agar verifikasi seragam.Wajib

Diketahui paket diteruskan. Ketika PPK-SKPD membuka paket. Maka tampil daftar periksa butir (a), (b), (e), dan (f) Pasal 31 ayat 2 Permendagri 79/2022 (lihat Paket bukti SPJ). Menyetujui butuh semua butir itu dicentang. Mengembalikan butuh catatan pada butir yang gagal, dan tenggat 3 hari kerja tampil sejak paket diterima. Butir (c) dan (d) menyangkut tagihan bank, sehingga diperiksa pada rekap (FR-SPJ-09).

FR-SPJ-09Sebagai PPTK, saya ingin draf daftar pengeluaran riil KKPD tersusun per tagihan bank agar tenggat 2 hari kerja terpenuhi.Wajib

Diketahui tagihan bank satu periode sudah direkonsiliasi. Ketika PPTK membuka rekap periode itu. Maka sistem menyusun draf daftar pengeluaran riil KKPD berisi semua transaksi periode itu, dengan subtotal yang sama persis dengan tagihan bank. PPK-SKPD memeriksa butir (c) dan (d) Pasal 31 ayat 2 pada rekap ini sebelum menyetujuinya.

FR-SPJ-10Sebagai PPK-SKPD, saya ingin draf NPD KKPD dan DPT KKPD agar langkah berikutnya lebih cepat.Sebaiknya

Ketika rekap disetujui PPK-SKPD. Maka draf NPD KKPD dan DPT KKPD tersusun sesuai format Lampiran Permendagri 79/2022 yang dikonfirmasi BPKAD.

FR-SPJ-11Sebagai bendahara, saya ingin pengingat tenggat KKPD agar tidak terlambat.Sebaiknya

Diketahui tagihan bank diterima hari Senin. Maka tenggat daftar pengeluaran riil tampil hari Rabu (2 hari kerja), dengan pengingat pada Selasa pukul 14.00 WIB. Hari libur nasional dan cuti bersama tidak dihitung.

FR-SPJ-12Sebagai bendahara, saya ingin menandatangani BAST dan kuitansi dengan TTE tersertifikasi agar paket tidak perlu dicetak.Ditunda

Tidak dibangun di pilot: dokumen dicetak dan ditandatangani sesuai praktik OPD. Untuk tahap lanjutan: Diketahui pemda sudah bekerja sama dengan BSrE (Referensi [53]). Ketika dokumen ditandatangani. Maka PDF memuat TTE yang bisa divalidasi, dan dokumen tidak bisa diubah tanpa membatalkan tanda tangan.

FR-SPJ-13Sebagai bendahara, saya ingin paket terkirim otomatis ke SIPD RI dan SPP, SPM, serta SP2D tersusun di HAPAKAT agar tidak ada input ulang.Ditunda

Tidak dibangun di pilot. SIPD RI tetap sistem resmi; data berpindah lewat ekspor (FR-SPJ-07).

FR-SPJ-14Sebagai bendahara, saya ingin bukti potong atau pungut resmi terbit langsung dari HAPAKAT.Ditunda

Tidak dibangun. Bukti resmi dibuat pemungut atau pemotong di Coretax (Referensi [9]); HAPAKAT hanya menyusun draf.

Dashboard pemda

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-DSB-01Sebagai pemantau pemda, saya ingin melihat KPI bulanan belanja ke UMKM lokal agar tahu dampak program.Wajib

Diketahui transaksi satu bulan. Ketika dashboard dibuka. Maka total belanja, jumlah transaksi, UMKM aktif beserta jumlah kabupaten/kota asalnya, OPD aktif, serta jumlah paket SPJ tersusun dan porsinya terhadap seluruh transaksi sama dengan hasil penjumlahan data transaksi; uji rekonsiliasi otomatis menghasilkan selisih 0 (KPI).

FR-DSB-02Sebagai pemantau pemda, saya ingin melihat belanja per kabupaten/kota (domisili UMKM) dan per kategori.Wajib

Ketika dashboard satu bulan dibuka. Maka jumlah semua baris kabupaten/kota sama dengan total, jumlah persentase kategori 100% dengan catatan pembulatan, dan setiap grafik punya teks alternatif yang memuat angkanya (Daftar batang).

FR-DSB-03Sebagai pemantau pemda, saya ingin melihat transaksi terbaru dengan status SPJ.Wajib

Ketika dashboard dibuka. Maka tabel menampilkan 20 transaksi terakhir dengan waktu, OPD, UMKM, nilai (rata kanan), dan status SPJ: Menunggu barang, Disusun, Diteruskan ke PPK, Dikembalikan, atau Disetujui (Tabel data).

FR-DSB-04Sebagai admin BPKAD, saya ingin akses dashboard dibatasi menurut peran dan data contoh selalu berlabel.Wajib

Diketahui data contoh dipakai. Maka label "Data simulasi" tampil di header. Pengguna tanpa peran Pemantau tidak bisa membuka dashboard provinsi, dan pengguna OPD hanya melihat data OPD-nya.

FR-DSB-05Sebagai pemantau pemda, saya ingin menyaring per bulan dan per OPD serta mengekspor CSV.Sebaiknya

Ketika pengguna memilih Maret 2027 dan satu OPD lalu menekan Ekspor. Maka CSV berisi baris transaksi yang sama dengan tabel di layar.

FR-DSB-06Sebagai BPKAD, saya ingin indikator kepatuhan: porsi belanja ke UMK dan SPJ yang lewat tenggat.Sebaiknya

Ketika dashboard dibuka. Maka dashboard menampilkan jumlah paket yang melewati tenggat 2 dan 3 hari kerja, dan porsi belanja ke UMK terhadap belanja KKPD OPD pilot.

FR-DSB-07Sebagai pemantau pemda, saya ingin peta kabupaten/kota.Bisa

Maka peta menampilkan nilai belanja per kabupaten/kota dengan tabel pendamping yang memuat angka yang sama.

FR-DSB-08Sebagai warga, saya ingin melihat belanja pemda ke UMKM lokal di dashboard publik.Ditunda

Tidak dibangun di pilot: semua halaman dashboard butuh login. Membuka data butuh keputusan pemda tentang data yang boleh dibuka.

Administrasi, peran, dan persetujuan

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-ADM-01Sebagai admin, saya ingin memberi peran per OPD dengan aturan pemisahan tugas agar sesuai Permendagri 77/2020 (Referensi [2]).Wajib

Ketika admin memberi peran PPK-SKPD kepada pengguna yang menjabat bendahara atau PPTK di OPD yang sama. Maka sistem menolak dengan pesan aturan rangkap jabatan.

FR-ADM-02Sebagai pengguna berperan keuangan, saya ingin masuk dengan verifikasi dua langkah agar akun saya tidak disalahgunakan.Wajib

Diketahui pengguna berperan bendahara, PPK-SKPD, PA/KPA, admin BPKAD, atau kurator. Ketika masuk. Maka kode sekali pakai dari aplikasi autentikator atau email wajib diisi, dan sesi berakhir setelah 30 menit tidak aktif. Cara masuk pelaku UMKM diputuskan lewat Q19.

FR-ADM-03Sebagai administrator KKPD, saya ingin mendaftarkan kartu tanpa data sensitif.Wajib

Ketika administrator mengisi formulir kartu. Maka formulir hanya menerima bank, 4 digit akhir, jenis kartu, pemegang, pelaksana kuasa pengguna, administrator, limit, dan periode limit. Isian 5 digit atau lebih di field nomor ditolak.

FR-ADM-04Sebagai PA/KPA, saya ingin menyetujui pesanan di atas nilai tertentu sebelum dibayar.Sebaiknya

Diketahui OPD menetapkan persetujuan untuk pesanan di atas Rp5.000.000 Contoh fiktif. Ketika pesanan Rp6.000.000 dikirim. Maka status Menunggu persetujuan bertahan sampai PA/KPA menyetujui atau menolak dengan alasan.

FR-ADM-05Sebagai admin BPKAD, saya ingin mengimpor kamus kode rekening per tahun anggaran karena Kepmendagri kodefikasi 2021 sudah empat kali diubah sampai 2026 (Referensi [58]).Wajib

Ketika admin mengunggah CSV kamus rekening TA 2027. Maka kode baru aktif mulai 1 Januari 2027, kode tahun sebelumnya tetap terbaca untuk pesanan lama, dan baris yang tidak valid dilaporkan.

FR-ADM-06Sebagai Inspektorat, saya ingin membaca log audit dan paket SPJ tanpa bisa mengubahnya.Wajib

Diketahui pengguna berperan Auditor. Maka ia bisa membaca dan mengekspor log audit dan paket SPJ, dan semua tombol ubah tidak tersedia baginya.

FR-ADM-07Sebagai admin BPKAD, saya ingin aturan pajak dan ambang disimpan sebagai data berversi agar perubahan regulasi tidak perlu mengubah kode program.Sebaiknya

Ketika admin mengubah tarif atau ambang. Maka perubahan berlaku setelah disetujui admin kedua, punya tanggal mulai berlaku, dan pesanan lama tetap memakai versi lama.

FR-ADM-08Sebagai pengguna OPD, saya ingin masuk dengan akun identitas pemda (SSO) bila tersedia.Bisa

Diketahui pemda punya layanan identitas yang mendukung OpenID Connect. Ketika pengguna memilih masuk dengan akun pemda. Maka peran tetap diatur di HAPAKAT.

Notifikasi

IDKebutuhanPrioritasKriteria penerimaan
FR-NTF-01Sebagai pelaku UMKM, saya ingin langsung tahu ada pesanan baru.Wajib

Ketika pesanan diteruskan. Maka UMKM menerima notifikasi di aplikasi dan email paling lama 1 menit, berisi nomor pesanan, produk, jumlah, serta waktu dan alamat kirim.

FR-NTF-02Sebagai pelaku UMKM, saya ingin notifikasi lewat WhatsApp karena itu kanal yang saya buka setiap hari.Sebaiknya

Diketahui UMKM menyetujui menerima pesan WhatsApp. Ketika pesanan diteruskan. Maka pesan berisi nomor pesanan dan tautan ke halaman pesanan terkirim lewat WhatsApp Business API, tanpa data kartu atau data pribadi pemesan.

FR-NTF-03Sebagai pemesan, saya ingin tahu setiap perubahan status pesanan tanpa membuka linimasa.Sebaiknya

Ketika status berubah menjadi Diproses, Dalam pengiriman, Tiba, atau Dibatalkan. Maka pemesan dan penerima barang menerima notifikasi di aplikasi.

FR-NTF-04Sebagai PPK-SKPD dan pengirim paket, saya ingin tahu saat paket masuk atau selesai diverifikasi.Wajib

Ketika paket diteruskan, dikembalikan, atau disetujui. Maka pihak berikutnya menerima notifikasi di aplikasi dan email berisi nomor pesanan dan tenggat.

FR-NTF-05Sebagai bendahara dan PPTK, saya ingin pengingat sebelum tenggat KKPD.Sebaiknya

Diketahui tenggat FR-SPJ-11. Maka pengingat terkirim satu hari kerja sebelum tenggat, dan tidak terkirim bila tugas sudah selesai.

FR-NTF-06Sebagai pemantau pemda, saya ingin ringkasan mingguan.Bisa

Maka setiap Senin pukul 08.00 WIB terkirim email berisi total transaksi, nilai, dan paket yang lewat tenggat pekan sebelumnya.

FR-NTF-07Sebagai pelaku UMKM, saya ingin mengirim pesan promosi kepada pengguna OPD agar produk saya lebih sering dipesan.Ditunda

Tidak dibangun: UMKM tidak punya kanal pesan ke pengguna OPD. Pemilihan penyedia tidak boleh didorong iklan.

Kebutuhan nonfungsional

IDKategoriKebutuhanCara uji
NFR-01KeamananTLS 1.2 atau lebih baru dengan HSTS. Basis data dan penyimpanan objek terenkripsi saat disimpan (AES-256). Kata sandi di-hash dengan Argon2id. Verifikasi dua langkah untuk peran keuangan (FR-ADM-02). Otorisasi diperiksa di server untuk setiap permintaan, dan data dipisah per OPD. Acuan: OWASP ASVS Level 2 (Referensi [60]).Uji penetrasi independen sebelum pilot tanpa temuan kritis atau tinggi yang masih terbuka. Pindai dependensi setiap rilis.
NFR-02Privasi (UU PDP)Pemda sebagai pengendali data dan operator HAPAKAT sebagai prosesor, dengan perjanjian tertulis. DPIA sebelum pilot. Pejabat pelindungan data ditunjuk pengendali karena pemrosesan untuk pelayanan publik. Pemberitahuan privasi saat pendaftaran. Data minimum: tidak meminta NIK; NIP hanya bila templat BAST mewajibkannya. Pemberitahuan kegagalan pelindungan paling lambat 3x24 jam (Referensi [54]). Siap untuk PP 33/2026 yang berlaku efektif 16 Januari 2027 (Referensi [55]).DPIA disetujui pengendali. Simulasi insiden di atas meja sebelum go-live, dengan draf pemberitahuan selesai dalam 24 jam.
NFR-03Data kartuTidak ada nomor kartu lengkap, CVV, PIN, OTP, atau masa berlaku di HAPAKAT. Yang disimpan hanya 4 digit akhir dan ditampilkan sebagai "•••• 4417". Tokenisasi kartu untuk pembayaran daring dikerjakan bank dan jaringannya, bukan HAPAKAT (Referensi [20], [34]). Karena tidak menyentuh data kartu, HAPAKAT dirancang di luar cakupan PCI DSS. Halaman perizinan sistem pembayaran BI yang kami periksa tidak menyebut PCI DSS (Referensi [36]); apakah bank penerbit akan memintanya belum diketahui Perlu verifikasi.Pindai Luhn harian (FR-BYR-01). Tinjauan arsitektur oleh tim keamanan bank penerbit.
NFR-04Jejak audit dan imutabilitasSetiap pembuatan, perubahan, persetujuan, dan pengembalian dicatat: siapa, kapan, apa, dan ringkasan nilai sebelum dan sesudah. Log hanya bisa ditambah, dan setiap entri menyimpan hash SHA-256 entri sebelumnya. Dokumen final di-hash saat dibuat dan tidak pernah ditimpa; koreksi selalu menjadi versi baru. Hash harian log disalin ke penyimpanan terpisah.Uji perusakan: mengubah satu baris log di basis data membuat verifikasi rantai gagal dan memicu peringatan.
NFR-05Ketersediaan99,5% per bulan pada hari kerja pukul 07.00–18.00 WIB Target. Pemeliharaan terjadwal di luar jam itu dengan pemberitahuan 2 hari kerja. RTO 8 jam, RPO 1 jam.Pemantauan dari luar setiap 1 menit; laporan bulanan.
NFR-06Kinerja di jaringan lambatKatalog tampil dalam 3 detik pada jaringan 1,6 Mbps dengan latensi 150 ms di ponsel Android kelas menengah. Muatan awal paling besar 300 KB terkompresi di luar foto produk. Gambar mini produk paling besar 30 KB dan dimuat saat terlihat. Respons API p95 paling lama 800 ms di server.Lighthouse atau WebPageTest dengan profil jaringan tersebut pada 5 layar utama.
NFR-07Toleran luringKerangka aplikasi dan katalog terakhir tersimpan di perangkat lewat service worker. Serah terima berjalan penuh tanpa sinyal, dengan antrean sampai 50 foto. Data antrean dihapus dari perangkat setelah sinkron berhasil. Pembayaran, penerusan SPJ, dan verifikasi membutuhkan koneksi.Skenario mode pesawat selama 24 jam, lalu sinkron tanpa data hilang atau ganda.
NFR-08AksesibilitasWCAG 2.2 level AA (Referensi [59]). Target sentuh paling kecil 44 x 44 px, kontras teks paling sedikit 4,5:1, fokus selalu terlihat, status tidak hanya dibedakan dengan warna, dan isi tetap utuh pada zoom 200%. Rincian ada di design system.Audit otomatis dan manual; uji TalkBack dan VoiceOver pada 5 tugas utama.
NFR-09Bahasa dan formatSemua teks dalam Bahasa Indonesia sesuai EYD V. Rupiah ditulis Rp1.050.000, tanggal 3 Nov 2026, waktu 14.20 WIB. Pesan galat menyebut penyebab dan langkah berikutnya (format, suara dan nada).Tinjauan konten per rilis.
NFR-10Retensi buktiPaket SPJ, foto, dan log audit disimpan paling sedikit 10 tahun Asumsi Perlu verifikasi, mengikuti jadwal retensi arsip keuangan pemda. Di akhir kerja sama, arsip diekspor ke pemda sebelum data dihapus dari HAPAKAT.Uji ekspor arsip lengkap satu OPD pada bulan ketiga pilot.
NFR-11CadanganPemulihan ke titik waktu tertentu dengan RPO 1 jam. Cadangan terenkripsi di lokasi kedua di Indonesia, disimpan 30 hari.Uji pemulihan penuh setiap bulan; waktu pulih dicatat.
NFR-12Lokasi dataData disimpan di Indonesia, di pusat data pemerintah daerah atau penyedia cloud dalam negeri sesuai keputusan Diskominfo Perlu verifikasi.Dokumen arsitektur dan kontrak hosting.
NFR-13KompatibilitasAndroid 10 atau lebih baru dengan Chrome, iOS 16 atau lebih baru dengan Safari, serta Chrome dan Edge desktop dua versi terakhir Asumsi. Lebar layar 360–1440 px.Uji pada 3 ponsel dan 2 peramban desktop.
NFR-14PemantauanLog galat tanpa data pribadi. Peringatan ke tim bila tingkat galat di atas 2% dalam 5 menit, atau antrean sinkron tertahan lebih dari 1 jam.Uji peringatan dengan galat buatan di staging.

Aturan bisnis dan kepatuhan

Aturan di bagian ini disimpan sebagai data berversi dengan tanggal berlaku (FR-ADM-07), karena beberapa regulasi sedang dalam masa transisi atau sering berubah. Isi per 31 Oktober 2026.

Aturan KKPD

AturanKetentuanSumberPenerapan di HAPAKAT
PenggunaanMenyelesaikan tagihan belanja barang/jasa dan modal lewat mekanisme UP, di penyedia yang menerima pembayaran elektronik lewat EDC atau media daring.[1] Pasal 2Hanya belanja barang/jasa dengan kartu jenis barang/jasa.
PrioritasBelanja KKPD mengutamakan produk dalam negeri serta usaha mikro, kecil, dan koperasi.[1] Pasal 18 ayat 3, Pasal 29 ayat 5Katalog hanya berisi UMK dan koperasi lokal.
Porsi UP KKPD40% dari UP, bisa dinaikkan sampai 70% atau diturunkan sampai 30% dengan persetujuan kepala daerah. Pemprov Kalteng memakai 40%.[1] Pasal 11–12; [37]Dashboard menampilkan pemakaian terhadap UP KKPD yang diinput admin.
Batas pagu jenis belanjaPagu jenis belanja yang dibayar lewat UP KKPD paling banyak 30% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayar lewat UP. Ketentuan ini perlu dibaca bersama Pasal 11 yang menyebut 40%.[1] Pasal 19 ayat 8Belum diterapkan sebagai validasi Perlu verifikasi.
Batas per penerimaPaling banyak Rp200 juta per penerima lewat katalog elektronik, toko daring, dan PLSE; Rp50 juta per penerima di luar sarana itu.[1] Pasal 19 ayat 1–3Blok di Rp50 juta per penerima (FR-PES-04). Apakah batas ini per transaksi atau per periode masih ditanyakan (Q7); sampai terjawab, dihitung per tahun anggaran Asumsi.
Limit awal kartuRp50 juta untuk barang/jasa dan modal; Rp40 juta untuk perjalanan dinas. Total limit SKPD tidak melebihi UP KKPD.[1] Pasal 19 ayat 4–6Field limit di data kartu.
PeranPemegang: PA/KPA. Pelaksana kuasa pengguna: PNS yang diberi kuasa (termasuk PPTK). Administrator: BP/BPP. Ketiganya PNS daerah.[1] Pasal 20, 31Peran di FR-ADM-01.
Bank penerbitBank tempat RKUD; PKS ditandatangani PPKD selaku BUD dan memuat tata cara penagihan, biaya, dan pajak.[1] Pasal 21[Nama bank] untuk pilot.
KerahasiaanPemegang wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, CVV, dan masa berlaku, serta dilarang memberikan data diri dan transaksi KKPD kepada siapa pun.[1] Pasal 29NFR-03. Akses data transaksi dibatasi per peran.
TenggatDaftar pengeluaran riil 2 hari kerja setelah tagihan diterima; penolakan bukti 3 hari kerja; SPP-GU KKPD, SPM, dan SP2D masing-masing 2 hari kerja; pelunasan ke bank 2 hari kerja setelah SP2D (BPP 1 hari kerja).[1] Pasal 31–39Pengingat di FR-SPJ-11.
Aturan teknis daerahTeknis operasional diatur dengan peraturan kepala daerah. Pergub Kalteng tentang KKPD tidak kami temukan; Perwali Palangka Raya 14/2024 ada tetapi isinya belum kami baca.[1] Pasal 44; [39]Perlu verifikasi dengan BPKAD.

Paket bukti SPJ

Mockup, naskah pitch, dan poster menyebut jumlah dokumen yang berbeda: layar Pesan menyebut 3 dokumen, naskah pitch 4, sedangkan layar SPJ dan poster 5. PRD ini memakai daftar berikut, yang memetakan lima dokumen mockup ke ketentuan Permendagri 79/2022 dan menambahkan yang belum ada.

Dokumen dibagi dua tingkat. Paket per transaksi tersusun setelah serah terima dan bisa diteruskan ke PPK-SKPD hari itu juga. Rekap per tagihan baru bisa disusun setelah tagihan bank tiba, biasanya sekali dalam satu periode tagihan.

DokumenTingkatIsi minimalSumber di HAPAKATDasarDi mockup
Dasar kegiatanPaketUndangan rapat, surat tugas, atau nota dinas.Diunggah PPTK saat pesan atau sebelum paket diteruskan.[1] Pasal 30 ayat 1bTidak ada
Bukti pembayaran KKIPaketWaktu, nominal, kartu tersamar, nomor referensi, foto struk atau tangkapan layar.Catatan pembayaran (FR-BYR-02).[1] Pasal 30 ayat 1cAda
Nota penyedia (bukti pembelian)PaketIdentitas, NIB, dan NPWP penyedia, uraian, jumlah, harga satuan, total.Diterbitkan UMKM (FR-SPJ-04).[1] Pasal 30 ayat 1c; [6] Pasal 28Ada
Berita acara serah terima (BAST)PaketBarang dan jumlah yang diterima, waktu, penerima, foto, titik lokasi.Konfirmasi penerimaan (FR-STB-05).[1] Pasal 31 ayat 2; [2]Ada
Draf daftar pungutan atau potongan pajakPaketJenis pajak, dasar, tarif, nominal, dasar aturan, plus kode billing atau bukti setor dari penyedia bila ada.Mesin aturan, diuji bendahara (FR-SPJ-02, FR-SPJ-03).[1] Pasal 34; [2]Ada, sebagai bukti pungut PPh
Draf kuitansiPaketPenerima uang, nilai per kode rekening, uraian, penanda meterai bila di atas Rp5 juta.Disusun dari dokumen di atas (FR-SPJ-05).[6] Pasal 28; [18]Ada, digabung dengan draf SPJ
Tagihan bank (e-billing atau Daftar Tagihan Sementara)RekapNama pemegang, nomor kartu tersamar, tanggal transaksi dan posting, keterangan, nilai, subtotal.Diunggah bendahara, lalu direkonsiliasi (FR-BYR-05).[1] Pasal 30 ayat 1aTidak ada
Draf daftar pengeluaran riil KKPDRekapSemua transaksi dalam satu tagihan bank, sesuai format Lampiran.Rekap tagihan (FR-SPJ-09).[1] Pasal 30 ayat 4–5Tidak ada
Daftar periksa verifikasi PPK-SKPDPaket: butir (a), (b), (e), (f). Rekap: butir (c), (d).Enam butir verifikasi Pasal 31 ayat 2: (a) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; (b) kebenaran materiil dan perhitungan bukti pengeluaran; (c) kebenaran perhitungan tagihan bank, termasuk kewajiban penerima pembayaran kepada pemda; (d) kesesuaian perhitungan bukti pengeluaran dengan tagihan bank; (e) kesesuaian jenis belanja yang boleh dibayar dengan KKPD; (f) kesesuaian spesifikasi teknis dan volume dalam perjanjian, dokumen serah terima, dan barang yang diserahkan.Layar PPK-SKPD (FR-SPJ-08, FR-SPJ-09).[1] Pasal 31 ayat 2Tidak ada

Keenam butir di atas kami salin dari salinan Permendagri 79/2022 di JDIH BPK (Referensi [1], Pasal 31 ayat 2). Pembagian butir antara paket dan rekap adalah usulan tim. Pembagian itu, serta format Lampiran daftar pengeluaran riil dan DPT KKPD yang dipakai BPKAD Kalteng, perlu dikonfirmasi sebelum layar PPK-SKPD dibangun (Q16) Perlu verifikasi.

Perpajakan dan contoh hitung

Mesin aturan pajak menghasilkan draf untuk diuji bendahara, sesuai tugas bendahara menyusun daftar pungutan atau potongan pajak (Referensi [1], Pasal 34). Aturan yang dimuat untuk pembayaran dengan KKPD:

  1. PPN. Instansi pemerintah tidak memungut PPN atas pembayaran dengan kartu kredit pemerintah. PPN tetap terutang dan dipungut oleh penjual yang berstatus PKP (PMK 231/PMK.03/2019 Pasal 18 ayat 1 huruf b sebagaimana diubah PMK 59/2022; PMK 81/2024 hanya mencabut Pasal 2–7 dan Pasal 23 PMK 231/2019; Referensi [8], [9], [15]). UMKM non-PKP tidak memungut PPN. Untuk penjual PKP, tarif 12% dengan dasar pengenaan 11/12 dari harga jual untuk barang non-mewah (Referensi [17]).
  2. PPh 22. Tidak dipungut atas pembelian barang dengan kartu kredit instansi pemerintah, dan atas pembayaran sampai Rp2.000.000 di luar PPN yang bukan pecahan transaksi lebih besar (PMK 231/PMK.03/2019 Pasal 12 ayat 2 huruf a dan b sebagaimana diubah PMK 59/2022; Referensi [8]). Apakah PMK 81/2024 juga mengatur ulang pengecualian ini dalam pasal sendiri belum kami pastikan Perlu verifikasi. Penjelasan KPP Pratama Surakarta sejalan untuk pemda (Referensi [15]).
  3. PPh 23 atas jasa. Tetap dipotong walaupun dibayar dengan kartu kredit pemerintah (Referensi [16]). Artikel DJP tahun 2019 menyebut jasa katering dikenai PPh 23 dengan tarif 2% bagi rekanan ber-NPWP (Referensi [14]) Perlu verifikasi.
  4. PPh final 0,5%. Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. CV, firma, dan PT tidak lagi menjadi subjek baru. Orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh atas bagian itu (PP 20/2026; Referensi [11], [12]). Pemotong menerapkan PPh final 0,5% bila penyedia menyerahkan salinan Surat Keterangan PP 55; tanpa itu, jasa umumnya dipotong PPh 23 dengan tarif biasa (Referensi [13], merujuk PMK 164/2023).
  5. Makan-minum dari restoran, rumah makan, atau jasa boga. Objek pajak daerah, bukan PPN (Referensi [14]). Sejak UU 1/2022 tentang HKPD, pajak restoran menjadi PBJT makanan dan/atau minuman dengan tarif paling tinggi 10%, dipungut penjual sesuai perda, dan objeknya juga mencakup penyedia jasa boga atau katering (Referensi [14]).
  6. Kode billing dari penyedia. Permendagri 77/2020 mewajibkan pihak ketiga menyampaikan kode e-billing pajak kepada PPTK; ketentuan itu ada di bagian pembayaran LS, dan penerapannya pada belanja UP KKPD perlu dikonfirmasi BPKAD (Referensi [2]) Perlu verifikasi. HAPAKAT menyediakan tempat bagi UMKM untuk melampirkannya.

Contoh hitung: pesanan HPK-2611-0042 Contoh fiktif

Skenario A: Dapur Bawi Kameloh diasumsikan sebagai usaha katering milik orang pribadi yang punya Surat Keterangan PP 55, dan menerima pembayaran lewat QRIS sebagai usaha mikro.

KomponenNilaiKeterangan dan dasar
Harga satuan x jumlahRp35.000 x 30Paket nasi kotak rapat, dari mockup.
Nilai pesanan (dasar pengenaan)Rp1.050.000Bruto.
Ditagihkan ke KKPDRp1.050.000Kartu ditagih bruto. Pajak tidak ditambahkan ke tagihan dan tidak dipotong dari pembayaran kartu.
PPNTidak dipungutDibayar dengan kartu kredit pemerintah, dan penjual non-PKP ([8]).
PPh 22Tidak dipungutDibayar dengan kartu kredit instansi pemerintah dan nilainya di bawah Rp2 juta ([8]).
PPh final 0,5%Rp5.2500,5% x Rp1.050.000 ([11], [13]). Cara pemotongan atau penyetorannya Perlu verifikasi.
MDR QRIS (beban UMKM, bukan pajak)Rp3.1500,3% untuk usaha mikro pada transaksi di atas Rp500 ribu ([27]). Apakah tarif ini berlaku untuk sumber dana KKPD Perlu verifikasi. Sebagai pembanding, MDR KKI segmen pemerintah di EDC satu bank adalah 1,1% off-us, atau Rp11.550 ([30]).
Masuk ke rekening UMKMRp1.046.850Rp1.050.000 dikurangi MDR yang dipotong acquirer saat settlement ([29]).
Bersih setelah PPh final disetorRp1.041.600Bila UMKM menyetor sendiri dengan kode billing Asumsi.
"Diterima UMKM" di mockupRp1.044.750Rp1.050.000 dikurangi Rp5.250. Angka ini mengabaikan MDR dan seolah-olah pajak dipotong dari pembayaran kartu, sehingga diganti di pilot.
Bea meteraiTidak perluNilai di bawah Rp5 juta ([18]).
Bentuk buktiBukti pembelianNilai sampai Rp10 juta ([6] Pasal 28).
Kode rekening5.1.02.01.01.0052Belanja Makanan dan Minuman Rapat ([56]) Perlu verifikasi.

Skenario perlakuan PPh untuk nilai yang sama

SkenarioPenjualPerlakuanPPh untuk Rp1.050.000
AJasa katering, orang pribadi, punya Surat Keterangan PP 55PPh final 0,5%Rp5.250
BJasa katering, tanpa Surat Keterangan PP 55PPh 23 2% Perlu verifikasiRp21.000
CRumah makan atau restoran (penyerahan makanan, bukan jasa katering)PBJT dipungut penjual sesuai perda; PPh 22 tidak dipungut karena KKPDRp0 oleh instansi
DOrang pribadi dengan peredaran bruto setahun masih di bawah Rp500 jutaTidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 jutaRp0
EPenjual barang berstatus PKP (misalnya toko ATK)PPN dipungut penjual dan termasuk dalam harga; PPh 22 tidak dipungut karena KKPDRp0 oleh instansi

Perlu verifikasi dengan BPKAD dan KPP

  • Siapa yang memotong atau menyetor PPh 23 atau PPh final 0,5% bila pembayaran kartu diterima utuh oleh merchant: bendahara saat GU, ditagih kembali ke penyedia, atau penyedia menyetor sendiri dengan kode billing.
  • Bagaimana perlakuan konsumsi rapat dari usaha seperti contoh ini: PPh 23 atau PPh final atas jasa katering, dan apakah usaha itu juga memungut PBJT jasa boga menurut perda Palangka Raya. Artikel DJP yang kami pakai terbit tahun 2019, sebelum UU HKPD dan tarif saat ini.
  • Tafsiran batas waktu PPh final 0,5% bagi orang pribadi setelah PP 20/2026 berbeda antarsumber (Referensi [11], [12]).
  • Dokumen apa yang membuktikan skenario D (peredaran bruto orang pribadi masih di bawah Rp500 juta) kepada bendahara.
  • Sampai terjawab, teks di layar memakai "Perkiraan pajak (draf, diuji bendahara)", bukan "dipungut otomatis". Spesimen Rincian biaya dan Tabel pajak di design system sudah mengikuti teks ini.

Pemetaan kode rekening

Kode rekening dimuat dari kamus rekening SIPD tahun anggaran berjalan (FR-ADM-05), tidak ditanam di kode program, karena Kepmendagri kodefikasi 2021 sudah empat kali diubah sampai 2026 (Referensi [58]). Pemetaan kategori ke kode hanya saran; kode final mengikuti DPA OPD.

Kategori HAPAKATContoh produk (fiktif)Kode rekeningUraianKeyakinan
Konsumsi rapatPaket nasi kotak rapat; snack box rapat isi 3 kue5.1.02.01.01.0052Belanja Makanan dan Minuman RapatSedang, terlihat di RKA SIPD daerah lain TA 2023 ([56]) Perlu verifikasi
Konsumsi jamuan tamuKonsumsi untuk tamu kantor5.1.02.01.01.0053Belanja Makanan dan Minuman Jamuan TamuRendah, belum ditemukan di sumber primer Perlu verifikasi
ATKAlat tulis5.1.02.01.01.0024Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis KantorSedang, terlihat di RKA SIPD daerah lain TA 2024 ([57])
ATK, kertasKertas HVS A4 80 gsm5.1.02.01.01.0025Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan CoverSedang ([57])
Percetakan, bahanBahan cetak5.1.02.01.01.0026Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan CetakSedang ([57])
Percetakan, jasaSpanduk kegiatan 3 x 1 mBelum terkonfirmasiApakah bahan cetak atau jasa cetak belum jelasPerlu verifikasi
SuvenirTas anyaman rotan untuk tamuBelum terkonfirmasiKode cenderamata belum ditemukanPerlu verifikasi

Ambang nilai, pengadaan langsung, dan e-purchasing

NilaiKetentuanSumberPenerapan di HAPAKAT
Sampai Rp2 juta di luar PPN, bukan pecahanPPN dan PPh 22 tidak dipungut instansi.[8], [9]Peringatan pemecahan transaksi di sekitar ambang (FR-PES-05).
Di atas Rp5 jutaBea meterai Rp10.000 pada dokumen penerimaan uang.[18]Penanda meterai (FR-SPJ-05).
Sampai Rp10 jutaBukti pembelian atau pembayaran; batas QRIS per transaksi.[6] Pasal 28; [28]Batas pilot per transaksi.
Sampai Rp50 jutaKuitansi; batas KKPD per penerima di luar katalog elektronik, toko daring, dan PLSE.[6] Pasal 28; [1] Pasal 19 ayat 3Blok keras per penerima pembayaran.
Di atas Rp50 jutaPengadaan langsung wajib memakai aplikasi pengadaan elektronik dengan fitur transaksional; bukti berupa SPK sampai Rp200 juta.[6] Pasal 28, Pasal 38 ayat 8Di luar HAPAKAT.
Sampai Rp200 jutaBatas pengadaan langsung barang/jasa lainnya; batas KKPD per penerima lewat katalog elektronik, toko daring, dan PLSE.[6] Pasal 38 ayat 3; [1] Pasal 19 ayat 1–2Di luar HAPAKAT.

Cara HAPAKAT tetap di dalam aturan pengadaan:

  • Belanja langsung bernilai kecil. HAPAKAT adalah alat untuk belanja langsung KKPD lewat mekanisme UP, sampai Rp10 juta per transaksi pada pilot. HAPAKAT bukan sarana e-purchasing.
  • Pemeriksaan e-purchasing. E-purchasing wajib bila barang tersedia di katalog elektronik, kecuali PPK menilai katalog tidak memenuhi kebutuhan dari segi volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan (Referensi [6], Pasal 50 ayat 5–5c). HAPAKAT meminta catatan pengecualian itu (FR-PES-06).
  • Bukan toko daring. Menjadi mitra toko daring butuh penetapan LKPP sebagai mitra PPMSE (Referensi [7]) dan membuat HAPAKAT menjadi Pihak Lain yang memungut PPh 22 0,5% dan PPN, dengan syarat rekanan dikukuhkan PKP (Referensi [10]). Syarat ini terlalu berat untuk pilot dan menyingkirkan banyak usaha mikro. Konsekuensinya, batas per penerima adalah Rp50 juta, bukan Rp200 juta.
  • Jalur jangka panjang. Membantu pemda mengisi Katalog Elektronik Lokal dan mendampingi UMKM agar tayang di sana (Referensi [7], Pasal 8 ayat 1c; Referensi [3]). Contoh daerah lain: toko daring lokal Bela Landak di Kabupaten Landak, yang dibangun di atas platform mitra; Pemkab Landak menyebut APIP, PA/KPA, dan bagian pengadaan memantau belanja produk lokal setiap triwulan (Referensi [51]). Untuk belanja lewat Katalog Elektronik v6 dengan mekanisme UP, pajak diproses oleh sistem e-Katalog (Referensi [49]), dan HAPAKAT tidak perlu menggandakannya.

Alokasi 40% untuk UMK dan koperasi

Ada dua angka 40% yang berbeda dan sering tertukar:

  • 40% UP lewat KKPD. Porsi uang persediaan yang dibelanjakan dengan kartu (Referensi [1], Pasal 11). Pemprov Kalteng memakai 40% (Referensi [37]), dan Kemendagri meminta pemda memakai kartu kredit minimal 40% dari UP (Referensi [5]).
  • 40% belanja barang/jasa untuk UMK dan koperasi. Paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa wajib dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (Referensi [6], Pasal 65; Referensi [3]). Pemberitaan awal Januari 2025 menyebut kontribusi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9% (Referensi [50]).

HAPAKAT mencatat skala usaha setiap penyedia, sehingga belanja lewat HAPAKAT bisa dihitung sebagai kontribusi ke target UMK. HAPAKAT tidak mengukur capaian 40% OPD secara penuh, karena sebagian besar belanja barang/jasa terjadi di luar HAPAKAT.

Aturan lain

  • UMKM lokal berarti domisili usaha sesuai NIB berada di salah satu dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Referensi [63]), berskala mikro, kecil, atau koperasi.
  • Satu pesanan, satu penerima pembayaran. Produk dari UMKM berbeda selalu menjadi pesanan berbeda.
  • Harga dikunci saat pesan. Perubahan harga tidak memengaruhi pesanan yang sudah dibuat.
  • Nomor pesanan berformat HPK-YYMM-NNNN dan berurutan per bulan (contoh HPK-2611-0042). Format ini disimpulkan dari mockup dan perlu disepakati dengan BPKAD, termasuk apakah dipakai juga sebagai nomor kuitansi.
  • Waktu dicatat dalam WIB, zona waktu Kalimantan Tengah, dan disimpan dalam UTC di server.
  • Data contoh selalu berlabel "Data simulasi" dan tidak pernah tercampur dengan data produksi.

Model data

Model berikut cukup untuk pilot. Nama field ditulis dalam Bahasa Indonesia agar mudah dibaca bersama BPKAD; nama di kode program diputuskan tim pengembang. Kolom Relasi memakai notasi 1:n (satu ke banyak), n:1 (banyak ke satu), dan 1:1 (satu ke satu), dilihat dari entitas di baris itu.

Data induk

EntitasField utamaRelasiCatatan
OPDid, nama, kode SKPD, tingkat (provinsi, kabupaten, kota), alamat kirim bawaan, mode bayar (A atau B), ambang persetujuan1:n Penugasan peran, Kartu KKPD, PesananContoh di mockup: [Nama OPD].
Penggunaid, nama, jabatan, email, nomor ponsel, NIP (opsional), status verifikasi dua langkah1:n Penugasan peranData pribadi. NIK tidak disimpan.
Penugasan peranpengguna, OPD, peran (BP, BPP, PPTK, PA/KPA, penerima barang, PPK-SKPD, admin BPKAD, kurator, pemantau, auditor, UMKM), berlaku dari dan sampai, berkas SKn:1 Pengguna, n:1 OPDAturan rangkap jabatan diperiksa di sini.
Kartu KKPDid, OPD, bank penerbit, 4 digit akhir, jenis (barang/jasa atau perjalanan dinas), pemegang, pelaksana kuasa pengguna, administrator, limit, periode limit, pemakaian per tanggal data bankn:1 OPD, 1:n Pembayaran, 1:n Tagihan bankTidak ada nomor lengkap, CVV, PIN, atau masa berlaku.
UMKMid, nama usaha, bentuk usaha, skala, kabupaten/kota, alamat, NIB dan status verifikasinya, NPWP dan statusnya, status PKP, Surat Keterangan PP 55 (nomor, masa berlaku), keterangan peredaran bruto (orang pribadi), kanal pembayaran (QRIS/EDC, acquirer, nama merchant), kontak, persetujuan WhatsApp, status (Draf, Aktif, Ditangguhkan)1:n Produk, PesananData pribadi untuk usaha orang pribadi.
Produkid, UMKM, nama, deskripsi isi, kategori, satuan, harga, jenis penyerahan (barang atau jasa), status Katalog Elektronik (tersedia, tidak, belum diperiksa), foto, aktifn:1 UMKM, n:1 Kategori, 1:n Riwayat hargaContoh: Paket nasi kotak rapat, Rp35.000 per kotak.
Kategoriid, nama (Konsumsi, ATK, Percetakan, Suvenir), saran kode rekening per tahun anggaran1:n ProdukDashboard menggabungkan Suvenir dan lainnya.
Kode rekeningtahun anggaran, kode, uraian, aktif, sumber impor1:n Item pesananKamus per tahun (FR-ADM-05).
Versi aturanjenis (pajak, ambang, tenggat), isi aturan, berlaku mulai, dibuat oleh, disetujui oleh1:n Draf pajak, PesananDua orang untuk setiap perubahan.

Data transaksi

EntitasField utamaRelasiCatatan
Pesanannomor (HPK-YYMM-NNNN), OPD, pemesan, UMKM, keperluan, kegiatan, lokasi kirim, waktu kirim, mode bayar, status, total, versi aturan, catatan pengecualian e-purchasing, alasan peringatan ambang1:n Item, 0 atau 1 Pembayaran berhasil, 0:n Serah terima, 0 atau 1 Paket SPJ, 1:n Peristiwa statusStatus mengikuti alur pesanan.
Item pesananproduk, jumlah, satuan, harga satuan saat pesan, kode rekening, subtotaln:1 Pesanan, n:1 Kode rekeningHarga terkunci. Kode rekening per item (FR-PES-02).
Peristiwa statuspesanan, status, waktu, aktorn:1 PesananSumber linimasa.
Pembayaranpesanan, kartu, kanal (QRIS, EDC, daring), nominal, waktu, nomor referensi, foto struk, status (berhasil, gagal, dibatalkan, pengembalian dana), sumber status (manual atau API), waktu dana masuk ke UMKMn:1 Pesanan, n:1 Kartu, 0 atau 1 Baris tagihanNomor referensi unik.
Serah terimapesanan, jumlah diterima, kondisi, alasan, penerima (nama dan jabatan), waktu perangkat, waktu server, lintang, bujur, akurasi, nama lokasi, status sinkronn:1 Pesanan, 1:n FotoContoh: 4 Nov 2026, 09.41 WIB, -2.2096, 113.9135.
Fotoserah terima, lokasi berkas, hash SHA-256, sumber (kamera atau galeri), ukurann:1 Serah terimaBerkas tidak bisa ditimpa.
Draf pajakpesanan, jenis pajak, dasar, tarif, nominal, versi aturan, status (draf, diuji, dikoreksi), alasan koreksi, kode billing atau bukti setorn:1 PesananSelalu berlabel draf.
Paket SPJpesanan, status (Menunggu barang, Disusun, Lengkap, Diteruskan ke PPK, Dikembalikan, Disetujui, Masuk rekap tagihan), hasil daftar periksa, catatan PPK-SKPD, waktu diteruskan1:1 Pesanan, 1:n DokumenStatus yang tampil di dashboard.
Dokumenpaket, jenis, nomor, versi, berkas PDF, hash SHA-256, dibuat oleh, waktun:1 Paket SPJVersi lama tetap tersimpan.
Tagihan bankkartu, periode, tanggal diterima, berkas sumber, baris (tanggal transaksi, tanggal posting, keterangan, nilai)n:1 Kartu, 1:n Baris tagihanBaris dipasangkan ke Pembayaran.
Rekap KKPDtagihan bank, draf daftar pengeluaran riil, hasil pemeriksaan butir (c) dan (d), draf NPD dan DPT KKPD, status, tenggat1:1 Tagihan bank, 1:n Paket SPJSatu rekap per tagihan.
Log auditid, waktu, aktor, peran, aksi, objek, ringkasan sebelum dan sesudah, alamat IP, hash entri sebelumnya, hash entriMerujuk semua entitasHanya bisa ditambah (NFR-04).
Notifikasipenerima, kanal, templat, objek, waktu kirim, statusn:1 PenggunaIsi tanpa data kartu.

Integrasi

Pada pilot, sebagian besar integrasi berjalan manual atau lewat berkas. API dipakai hanya bila mitra sudah menyediakannya. Tidak ada integrasi yang mengharuskan HAPAKAT menerima data kartu.

SistemTujuanMetode di pilotTahap lanjutanDependensi
Bank penerbit KKI ([Nama bank])Data limit kartu, tagihan bank (e-billing atau Daftar Tagihan Sementara), status pembayaran.Manual: administrator KKPD mencatat limit; bendahara mengunggah tagihan dalam CSV atau PDF yang disalin ke templat.API tagihan dan status. Bila bank memakai standar SNAP BI seperti contoh virtual account di Jawa Timur (Referensi [33]), integrasi mengikuti standar itu.PKS pemda dengan bank; kepastian kartu berbasis KKI dan GPN; format tagihan.
Acquirer QRIS atau EDC milik UMKMQRIS dinamis bernominal tetap dan notifikasi dana masuk.UMKM memakai QRIS atau EDC yang sudah dimilikinya. Pembayar mencatat referensi dan foto struk.API QRIS dinamis dan notifikasi status (FR-BYR-03, FR-BYR-04).Acquirer tiap UMKM; MDR; kesiapan QRIS menerima sumber dana KKPD.
Pembayaran daring KKIBayar di dalam alur pesan tanpa memindai QR.Tidak ada, kecuali bank penerbit sudah siap saat pilot (FR-BYR-08, Bisa).Pengalihan ke halaman bank dengan virtual card tokenization (FR-BYR-08). BI berencana mengoptimalkan fitur ini mulai triwulan IV 2026 (Referensi [26]).Bank penerbit dan prosesor yang mendapat persetujuan BI (Referensi [34]).
SIPD RISistem penatausahaan resmi pemda.Ekspor: PDF paket dan CSV sesuai templat BPKAD, diinput atau diunggah bendahara (FR-SPJ-07).API bila Kemendagri menyediakannya. Katalog Elektronik v6 sudah terhubung dengan SIPD RI (Referensi [50]), jadi jalurnya mungkin ada.BPKAD; Kemendagri.
OSS (NIB)Memastikan NIB UMKM sah.Manual: kurator memeriksa dokumen NIB dan mencatat hasilnya.Pemeriksaan otomatis bila layanan OSS untuk instansi tersedia Perlu verifikasi.Dinas Koperasi dan UKM; dinas perizinan.
DJP dan CoretaxValidasi NPWP; bukti potong atau pungut resmi; kode billing.Manual: kurator mencatat status NPWP dan PKP; HAPAKAT menyusun draf; pemotong membuat bukti resmi di Coretax (Referensi [9]).Belum direncanakan.Bendahara; KPP setempat.
TTE BSrETanda tangan elektronik tersertifikasi pada BAST dan kuitansi.Tidak ada. Dokumen dicetak dan ditandatangani sesuai praktik OPD.Integrasi lewat kerja sama pemda dengan BSrE-BSSN (Referensi [53], FR-SPJ-12).Diskominfo; kesiapan SIPD RI menerima dokumen ber-TTE.
Lokasi dan petaTitik lokasi serah terima dan nama tempat.Geolocation API di peramban. Nama tempat dicari dari koordinat saat daring; tanpa sinyal, hanya koordinat yang disimpan.Peta kabupaten/kota di dashboard (FR-DSB-07).Penyedia peta: TBD.
Email dan WhatsAppNotifikasi.Email transaksional; WhatsApp Business API bila anggaran tersedia.Tetap.Penyedia: TBD; biaya per pesan.

Arsitektur tingkat tinggi

Usulan ini sengaja sederhana, sesuai skala pilot: paling banyak sekitar 50 pengguna dan 500 transaksi per bulan Asumsi. Satu layanan aplikasi dengan basis data terkelola sudah cukup. Bahasa pemrograman dan kerangka kerja: TBD, dipilih dari yang dikuasai tim pengembang.

Pengguna OPD (PWA di ponsel atau laptop)    Pelaku UMKM (PWA ringan + WhatsApp)
                  │                                        │
                  └───────────────────┬────────────────────┘
                                      │ HTTPS
                                      ▼
HAPAKAT
├── Aplikasi web progresif (PWA)
│   ├── HTML, CSS, dan JavaScript; service worker
│   └── Antrean luring untuk serah terima (foto, waktu, lokasi)
├── Layanan aplikasi (monolit modular)
│   ├── Katalog dan kurasi
│   ├── Pesanan dan status
│   ├── Pencatatan pembayaran dan rekonsiliasi tagihan
│   ├── Serah terima dan BAST
│   ├── Mesin aturan berversi (pajak, ambang, tenggat)
│   ├── Penyusun dokumen (templat HTML ke PDF)
│   ├── Dashboard dan ekspor
│   └── Notifikasi (antrean kerja)
├── Basis data relasional (misalnya PostgreSQL)
├── Penyimpanan objek: foto dan PDF, berversi, tidak bisa ditimpa
└── Log audit berantai hash dan cadangan terenkripsi

Di luar HAPAKAT
├── Bank penerbit KKI dan acquirer UMKM: status bayar dan tagihan
│   (data kartu tetap di bank; HAPAKAT hanya menerima status dan referensi)
├── SIPD RI: ekspor PDF dan CSV, diinput bendahara
└── Email dan WhatsApp: notifikasi

Keputusan utama

  • PWA, bukan aplikasi native. Tanpa toko aplikasi, bisa dipasang di layar utama, dan berjalan di ponsel Android kelas menengah. Service worker menyimpan kerangka aplikasi dan katalog terakhir; serah terima memakai antrean di penyimpanan perangkat yang dikirim ulang otomatis.
  • Monolit modular. Satu basis kode dengan modul yang mengikuti pembagian kebutuhan fungsional. Tidak ada layanan mikro pada pilot.
  • Batas data kartu. Tidak ada komponen HAPAKAT yang menerima nomor kartu. Pembayaran terjadi di aplikasi bank atau mesin EDC (NFR-03).
  • Dokumen dari templat. Templat BAST, nota, kuitansi, dan daftar pengeluaran riil berversi dan disetujui BPKAD. Setiap PDF menyimpan hash dan versi templatnya.
  • Peran dan cakupan data. Setiap permintaan diperiksa terhadap peran pengguna dan OPD-nya. Pemantau provinsi melihat agregat; pengguna OPD hanya melihat data OPD-nya.
  • Tiga lingkungan. Pengembangan, staging dengan data simulasi, dan produksi. Data simulasi tidak pernah masuk produksi.
  • Hosting di Indonesia. Lokasi akhir diputuskan bersama Diskominfo (NFR-12).

Tampilan antarmuka, token warna, dan komponen mengikuti design system HAPAKAT, termasuk keadaan kosong, memuat, dan galat.

Rencana rilis

Usulan, bukan komitmen

Tahapan dan peran mitra di bawah adalah usulan Tim ATERA. Belum ada pihak yang menyetujui peran ini. Bulan dihitung dari bulan pertama setelah pengumuman ideathon; perkiraan kalender mengandaikan mulai Desember 2026.

  1. Persiapan: bulan 1–2 (perkiraan Desember 2026 sampai Januari 2027)

    Pertanyaan terbuka prioritas tinggi terjawab, OPD pilot terpilih, DPIA selesai, templat SPJ disetujui, 10–20 UMKM terkurasi, MVP rilis R0 diuji dengan data simulasi, dan baseline diukur selama 4 minggu. PP 33/2026 mulai berlaku 16 Januari 2027 (Referensi [55]), dan pilot memakai kamus rekening TA 2027.

  2. Pilot: bulan 3–5 (perkiraan Februari sampai April 2027)

    Tiga bulan transaksi nyata di 1–2 OPD provinsi, dukungan harian, dan laporan KPI bulanan.

  3. Evaluasi: bulan 6 (perkiraan Mei 2027)

    KPI dibandingkan dengan baseline, paket SPJ ditinjau Inspektorat, lalu diputuskan: lanjut, ubah, atau berhenti, memakai syarat lanjut ke replikasi.

  4. Replikasi: bulan 7–12 (perkiraan Juni sampai November 2027)

    OPD provinsi tambahan, lalu 1–2 kabupaten/kota yang sudah punya perkada KKPD, misalnya Palangka Raya dengan Perwali 14/2024 (Referensi [39]) atau Kotawaringin Barat, kabupaten pertama di Kalteng yang memakai KKPD (Referensi [38]). Integrasi API bank, TTE, dan jalur ke Katalog Elektronik Lokal mulai dikerjakan. Masa penyesuaian Peraturan LKPP 2/2026 selama 1 tahun berakhir sekitar September 2027 (Referensi [7]).

Urutan kebutuhan Wajib

Tidak semua kebutuhan Wajib harus siap sebelum transaksi pertama. Rekonsiliasi, rekap, dan dashboard baru dibutuhkan saat tagihan bank pertama tiba, sehingga beban bulan 1–2 lebih ringan (lihat asumsi A8). Kebutuhan nonfungsional berlaku sejak R0.

RilisHarus siapKebutuhan
R0Sebelum transaksi pertama, akhir bulan 2FR-KAT-01, 02, 04, 05, 06; FR-PES-01 sampai 04, 06, 07, 09, 10; FR-BYR-01, 02, 06, 09; FR-STB-01, 03, 04, 05; FR-SPJ-01 sampai 05, 07, 08; FR-ADM-01 sampai 03, 05; FR-NTF-01, 04. Mode bayar B.
R1Sebelum tagihan bank pertama tiba, perkiraan minggu ke-4 pilot AsumsiFR-BYR-05, FR-SPJ-09, FR-DSB-01 sampai 04, FR-ADM-06.
R2Selama pilot, bila waktu cukupKebutuhan Sebaiknya, dimulai dari yang menyangkut kepatuhan: FR-PES-05, FR-STB-02, dan FR-SPJ-11.

Yang dibutuhkan dari mitra

TahapKPw BI Kalimantan TengahBank penerbit KKIBPKADDinas Koperasi dan UKM
PersiapanMempertemukan tim dengan bank penerbit dan BPKAD; data agregat pemakaian KKI dan KKPD di Kalteng untuk baseline; pandangan atas posisi HAPAKAT terhadap PBI 10/2025.Konfirmasi jenis kartu dan kanal (QRIS, EDC); format dan jadwal tagihan; kontak teknis.Memilih OPD; format SPJ dan daftar pengeluaran riil; kamus rekening TA 2027; keputusan mode bayar; aturan pajak bersama KPP.Daftar calon UMKM binaan; kurasi; bantuan NIB dan pembukaan QRIS.
PilotPemantauan; dukungan aktivasi QRIS UMKM bila sejalan dengan program BI Kalteng yang sudah ada, seperti program pengembangan UMKM Get Up Bajukung dan Pekan QRIS Nasional (Referensi [43], [42]) Perlu verifikasi.Dukungan transaksi, tagihan tepat waktu, jalur eskalasi.Pendampingan bendahara; uji paket SPJ; tanggapan atas draf pajak.Pendampingan UMKM; verifikasi ulang bila ada perubahan data.
EvaluasiMasukan untuk program TP2DD dan indeks ETPD.Data rekonsiliasi dan kendala transaksi.Keputusan format baku SPJ.Survei kepuasan UMKM.
ReplikasiPerluasan ekosistem ke kabupaten/kota.API tagihan dan status pembayaran.Dasar hukum daerah dan anggaran operasional.Kurasi dalam skala lebih besar.

Risiko dan mitigasi

RisikoDampakKemungkinanMitigasi
Belanja lewat HAPAKAT dinilai tidak sesuai aturan pengadaan, misalnya karena barang sejenis ada di katalog elektronikTinggi: temuan audit, pilot dihentikan.SedangBatas Rp10 juta per transaksi; catatan pengecualian e-purchasing (FR-PES-06); HAPAKAT tidak berperan sebagai toko daring; konsultasi UKPBJ dan Inspektorat sebelum pilot; jalur jangka panjang ke Katalog Elektronik Lokal.
Status platform berubah bila HAPAKAT kelak menjadi mitra toko daringTinggi: wajib memungut pajak, rekanan wajib PKP, banyak usaha mikro tersingkir (Referensi [10]).Rendah pada pilotKeputusan ini ditunda sampai evaluasi. Di SIPLah, kewajiban pajak memang dijalankan mitra platform (Referensi [52]), dan peran itu sengaja tidak diambil di pilot.
Pajak salah terap: PPh 23 atau final, Surat Keterangan PP 55, CV atau PT setelah PP 20/2026, PPN dari non-PKP, potongan gandaTinggi: kurang bayar pajak atau beban berlebih bagi UMKM.SedangOutput berupa draf; aturan disepakati BPKAD dan KPP; uji 20 skenario sebelum pilot; bendahara menguji setiap baris (FR-SPJ-03); data pajak UMKM wajib lengkap (FR-KAT-05).
UMKM belum siap menerima pembayaran kartu atau keberatan dengan MDRSedang: pasokan sedikit.TinggiKurasi mendahulukan UMKM yang sudah punya QRIS; pendampingan bank dan BI; MDR ditampilkan terbuka (QRIS usaha mikro 0,3% di atas Rp500 ribu, Referensi [27]; EDC 1,1% di satu bank, Referensi [30]); NIB usaha mikro bisa diurus lewat OSS, dan secara nasional sekitar 15,4 juta NIB sudah terbit, lebih dari 96% untuk usaha mikro (Referensi [45]).
Koneksi lemah di luar Palangka RayaSedang: serah terima tertunda.Tinggi di luar kotaSerah terima luring (FR-STB-04); muatan ringan (NFR-06); pilot dimulai di Palangka Raya.
Bendahara dan PPTK enggan berganti cara kerjaTinggi: transaksi sepi dan hipotesis tidak teruji.SedangPendampingan di kantor pada 2 minggu pertama; dukungan pimpinan OPD; mulai dari satu kategori (konsumsi rapat). Pelajaran dari Digipay yang sepi pengguna (Referensi [48]) dan dari pengelola keuangan yang takut salah memakai KKPD (Referensi [46]).
UMKM terlambat atau gagal mengirim pada hari kegiatanSedang: kegiatan terganggu dan kepercayaan OPD turun.SedangWaktu kirim wajib diisi (FR-PES-01); UMKM harus merespons dalam 2 jam kerja, atau pemesan bisa membatalkan dan memesan ke penyedia lain (FR-PES-07); mode B tidak membayar sebelum barang datang; status Dalam pengiriman terlihat pemesan; UMKM yang berulang kali terlambat ditinjau kurator saat verifikasi ulang.
Bukti direkayasa: foto lama, foto dari galeri, atau nomor referensi milik transaksi lainTinggi: SPJ tidak sah dan menjadi temuan audit.SedangWaktu server dan akurasi lokasi direkam (FR-STB-01); hash SHA-256 setiap foto (FR-STB-05); tanda foto dari galeri (FR-STB-08); nomor referensi unik (FR-BYR-09) yang dicocokkan dengan tagihan bank (FR-BYR-05); penerima berbeda dari pembayar bila OPD mengaktifkannya (FR-STB-02); log audit berantai hash (NFR-04).
Kebocoran data pribadi atau data transaksiTinggiRendahTanpa data kartu; verifikasi dua langkah; enkripsi; DPIA; uji penetrasi; perjanjian pengendali dan prosesor; prosedur pemberitahuan 3x24 jam (NFR-02).
HAPAKAT dianggap menjalankan kegiatan sistem pembayaran yang berizinTinggiRendahTidak menampung dana, tidak meneruskan transaksi, tidak menyimpan data kartu; meminta pandangan tertulis KPw BI Kalteng atas PBI 10/2025 (Referensi [35]).
KKPD di Kalteng ternyata bukan KKI, atau tidak bisa dipakai lewat QRISSedang: narasi KKI dan alur QRIS tidak berlaku.SedangKonfirmasi ke bank pada tahap persiapan; alur tetap berjalan lewat EDC; sebutan "berbasis KKI" hanya dipakai bila terkonfirmasi.
Input ganda di SIPD RISedang: manfaat waktu berkurang.SedangEkspor sesuai templat BPKAD; HAPAKAT tidak menjadi sistem paralel; API bila tersedia.
Dokumen elektronik tidak diterima auditorSedang: dokumen tetap harus dicetak dan ditandatangani basah.SedangPilot memakai cetak dan tanda tangan sesuai praktik OPD; konfirmasi ke Inspektorat; TTE di tahap lanjutan.
Regulasi berubah selama pilotSedangTinggiAturan disimpan sebagai data berversi; tinjauan triwulanan; tanggal "berlaku per" di setiap dokumen.
Volume belanja kecil karena efisiensi anggaranSedang: angka absolut kecil.SedangTarget memakai porsi, bukan nominal. Transaksi Digipay di wilayah KPPN Serui turun pada 2025, yang menurut KPPN setempat selaras dengan dampak kebijakan efisiensi anggaran di KPPN lain (Referensi [47]).
Pengelola dan biaya setelah pilot belum jelasSedang: layanan berhenti.SedangModel pengelolaan diputuskan saat evaluasi; kode dan data bisa diserahkan ke pemda; biaya operasional dicatat selama pilot.

Asumsi, dependensi, dan pertanyaan terbuka

Asumsi

IDAsumsiBila salahCara mengecek
A1OPD pilot sudah memakai KKPD jenis barang/jasa dengan limit aktif.Pilot tertunda.Konfirmasi BPKAD pada bulan 1.
A2Paling sedikit 10 UMKM lokal di kategori pilot punya, atau bersedia membuka, QRIS atau EDC yang menerima KKPD.Pasokan kurang.Survei saat kurasi.
A31–2 OPD menghasilkan 40–100 transaksi belanja rutin dalam 3 bulan.Data terlalu sedikit untuk menilai H1 dan H2.Tagihan bank 3 bulan terakhir OPD pilot.
A4Pengguna punya ponsel berkamera dan GPS, serta akses laptop.Serah terima berfoto tidak bisa berjalan.Survei perangkat saat pelatihan.
A5Paket SPJ yang dicetak dari HAPAKAT dan ditandatangani sesuai praktik OPD diterima PPK-SKPD dan Inspektorat.Manfaat H1 berkurang.Konfirmasi Inspektorat pada tahap persiapan.
A6Tiga bulan cukup untuk paling sedikit 2 siklus tagihan bank.Rekap per tagihan belum teruji penuh.Konfirmasi siklus tagihan dengan bank.
A7Retensi bukti 10 tahun memadai.Kebutuhan penyimpanan berubah.BPKAD dan dinas kearsipan.
A8Rilis R0 bisa dibangun dalam 2 bulan persiapan, dan rilis R1 dalam 4 minggu pertama pilot (lihat Urutan kebutuhan Wajib).Jadwal mundur. Pilot dimulai dengan 1 OPD dan kategori Konsumsi saja sampai R0 lengkap.Rencana kerja rinci dan perkiraan usaha per kebutuhan setelah ideathon.

Dependensi

  • Bank penerbit KKI: kartu, kanal pembayaran, tagihan, dan nantinya API.
  • Acquirer UMKM: QRIS atau EDC, settlement, dan pengembalian dana.
  • BPKAD: pemilihan OPD, format SPJ, kamus rekening, mode bayar, dan keputusan pajak.
  • Dinas Koperasi dan UKM: kurasi dan pendampingan UMKM.
  • Diskominfo: hosting, status sebagai penyelenggara sistem elektronik, dan kerja sama BSrE.
  • Inspektorat: penerimaan bentuk bukti.
  • KPw BI Kalimantan Tengah: fasilitasi ekosistem dan pandangan regulasi sistem pembayaran.
  • KPP setempat dan UKPBJ: perlakuan pajak dan pengecualian e-purchasing.

Pertanyaan terbuka

NoPertanyaanBerpengaruh padaPemilikDibutuhkan sebelum
Q1Apakah 5.1.02.01.01.0052 benar untuk konsumsi rapat pada TA 2027, dan kode apa untuk suvenir dan jasa cetak? (dari README)Pemetaan kode rekeningTim ATERA bersama bendahara OPD pilot dan BPKADBulan 1
Q2Bagaimana perlakuan PPh Final 0,5% dan PPh 23 untuk belanja KKPD: siapa memotong atau menyetor, kapan, dan dokumen apa yang membuktikan peredaran bruto di bawah Rp500 juta? (dari README)Perpajakan, teks layarBPKAD bersama KPP setempatBulan 1
Q3[Nama OPD]: OPD provinsi mana yang menjadi pilot? (dari README)Seluruh persiapanBPKAD bersama Tim ATERABulan 1
Q4[Nama bank]: bank penerbit KKPD untuk pilot, apakah kartunya berbasis KKI dan GPN, dan apakah bisa dipakai lewat QRIS. Bank penerbit KKPD adalah bank tempat RKUD (Referensi [1], Pasal 21), dan PKS KKPD Pemprov Kalteng ditandatangani dengan Bank Kalteng pada 2024 (Referensi [37]). (dari README)Narasi KKI, kanal bayarBPKAD bersama bank RKUDBulan 1
Q5Apakah ada Pergub Kalteng tentang KKPD? Berapa porsi UP KKPD, limit kartu, dan jenis belanja yang diizinkan?Aturan KKPDBPKADBulan 1
Q6Bolehkah KKPD dibayarkan sebelum barang diterima (mode A)? Sampai terjawab, MVP memakai mode B.Urutan alur, mode bayarBPKAD bersama InspektoratBulan 1
Q7Batas Rp50 juta per penerima berlaku per transaksi atau per periode? Bagaimana membaca 30% pada Pasal 19 ayat 8 terhadap 40% pada Pasal 11?FR-PES-04BPKADBulan 2
Q8Dalam format apa tagihan bank tersedia (PDF, CSV, API), dan berapa kali sebulan?FR-BYR-05Bank penerbitBulan 1
Q9Berapa MDR untuk QRIS atau EDC bila sumber dananya KKPD, dan siapa acquirer UMKM mitra?Beban UMKM, metrik dana masukBank penerbit dan acquirer, bersama KPw BI KaltengBulan 2
Q10Apakah SIPD RI di Kalteng menerima unggahan bukti SPJ, punya format impor, atau memakai TTE BSrE?FR-SPJ-07BPKADBulan 2
Q11Apakah Pemprov sudah punya Katalog Elektronik Lokal, dan bagaimana PPK mendokumentasikan pengecualian e-purchasing?FR-PES-06UKPBJ Pemprov KaltengBulan 2
Q12Apakah HAPAKAT, yang tidak menyentuh dana, berada di luar definisi penyelenggara penunjang menurut PBI 10/2025?Status hukumKPw BI Kalimantan TengahBulan 2
Q13Siapa pengendali data, di mana hosting, dan apakah HAPAKAT perlu didaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik?NFR-02, NFR-12Diskominfo bersama BPKADBulan 1
Q14Bentuk SPJ elektronik apa yang diterima auditor? Apakah tanda tangan basah dan meterai tempel masih wajib?H1Inspektorat; BPK Perwakilan KaltengBulan 2
Q15Bolehkah penerima barang sama dengan pembayar?FR-STB-02BPKADBulan 2
Q16Seperti apa format Lampiran daftar pengeluaran riil dan DPT KKPD yang dipakai BPKAD Kalteng, dan apakah ada butir verifikasi tambahan di luar enam butir Pasal 31 ayat 2?FR-SPJ-08, FR-SPJ-09Tim ATERA (membaca salinan resmi) bersama BPKADBulan 1
Q17Apakah arti dan pelafalan "hapakat" sudah tepat menurut penutur bahasa Dayak Ngaju, dan apakah nama HAPAKAT belum terdaftar sebagai merek di PDKI pada kelas 9, 35, 36, dan 42?Nama produkTim ATERAPengumpulan ideathon
Q18Siapa pengelola HAPAKAT setelah pilot, dan dari mana biaya operasionalnya?KeberlanjutanTim ATERA bersama BPKAD dan BappedaEvaluasi
Q19Bagaimana pelaku UMKM masuk ke HAPAKAT: kata sandi, tautan sekali pakai lewat email, atau lewat WhatsApp? Apakah verifikasi dua langkah juga diwajibkan bagi UMKM?FR-ADM-02, FR-NTF-02Tim ATERA bersama Dinas Koperasi dan UKMBulan 1

Glosarium

APIP
Aparat pengawasan intern pemerintah. Di daerah dijalankan Inspektorat.
BAST
Berita acara serah terima barang/jasa. Di HAPAKAT disusun dari konfirmasi penerimaan, lengkap dengan foto dan titik lokasi.
BP dan BPP
Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu. Untuk KKPD, keduanya berperan sebagai administrator (Referensi [1], Pasal 20).
BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perangkat daerah pengelola keuangan. Sumber Pemprov Kalteng menyebut Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) (Referensi [37]); PRD ini memakai BPKAD sebagai sebutan umum.
BSrE
Balai Sertifikasi Elektronik di bawah BSSN, penerbit sertifikat elektronik untuk instansi pemerintah (Referensi [53]).
e-billing (tagihan bank)
Tagihan atau Daftar Tagihan Sementara dari bank penerbit yang memuat transaksi kartu dalam satu periode (Referensi [1], Pasal 30). Berbeda dengan kode billing pajak.
e-purchasing
Pembelian barang/jasa lewat katalog elektronik. Wajib bila barang tersedia di katalog, kecuali dikecualikan PPK (Referensi [6], Pasal 50).
GPN
Gerbang Pembayaran Nasional, jaringan pemrosesan transaksi domestik. KKI segmen pemerintah diproses lewat GPN (Referensi [31]).
KKI
Kartu Kredit Indonesia: instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses di dalam negeri (Referensi [24]). Berawal dari Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang diinisiasi pada 2022 (Referensi [19]). Pemberitaan Maret 2026 menyebut KKI segmen pemerintah sudah menjangkau 267 pemda, dengan akumulasi transaksi Rp665 miliar sampai akhir 2025 (Referensi [21]). KKI untuk masyarakat (segmen ritel) diterbitkan sejak 17 Agustus 2026 (Referensi [24], [25]). Singkatan KKI juga dipakai BI untuk pameran Karya Kreatif Indonesia (Referensi [42]), jadi PRD ini selalu menulis nama lengkapnya pada penyebutan pertama.
KKP
Kartu Kredit Pemerintah untuk satuan kerja APBN.
KKPD
Kartu Kredit Pemerintah Daerah, diatur Permendagri 79/2022 (Referensi [1]). Permendagri itu tidak menyebut KKI; Kemendagri pada 2024 menyatakan kartu kredit pemda berupa KKI (Referensi [5]).
LPJ
Laporan pertanggungjawaban bendahara, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Referensi [2]).
MDR
Merchant discount rate: biaya yang dipotong dari penerimaan merchant per transaksi dan tidak boleh dibebankan ke pembeli (Referensi [27]).
NIB
Nomor Induk Berusaha, diterbitkan lewat sistem OSS (Referensi [45]).
NPD KKPD dan DPT KKPD
Dokumen yang disiapkan PPK-SKPD dari daftar pengeluaran riil dan disahkan PA/KPA sebelum SPP-GU KKPD diajukan (Referensi [1], Pasal 31).
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak.
OPD atau SKPD
Organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, misalnya dinas dan badan. Kedua istilah dipakai bergantian dalam dokumen ini.
PA dan KPA
Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Untuk KKPD, keduanya adalah pemegang kartu (Referensi [1], Pasal 20).
PBJT
Pajak barang dan jasa tertentu menurut UU 1/2022 tentang HKPD, pajak daerah yang antara lain dikenakan pada makanan dan minuman dari restoran dan penyedia jasa boga (Referensi [14]).
PKP
Pengusaha kena pajak, yang wajib memungut PPN.
PPh
Pajak penghasilan. Yang relevan di sini: PPh 22 atas pembelian barang, PPh 23 atas jasa, dan PPh final 0,5% untuk UMKM tertentu.
PPK
Pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa. Berbeda dengan PPK-SKPD.
PPK-SKPD
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD, yang memverifikasi SPJ dan tidak boleh merangkap bendahara atau PPTK (Referensi [2]).
PPMSE
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Mitra toko daring LKPP berstatus PPMSE (Referensi [7]).
PPN
Pajak pertambahan nilai.
PPTK
Pejabat pelaksana teknis kegiatan. Untuk KKPD, PPTK disebut sebagai pelaksana kuasa pengguna dan menyusun daftar pengeluaran riil (Referensi [1], Pasal 30–31).
QRIS
Quick Response Code Indonesian Standard, standar kode QR pembayaran nasional. Batasnya Rp10 juta per transaksi (Referensi [28]).
RKUD
Rekening kas umum daerah. Bank tempat RKUD menjadi bank penerbit KKPD (Referensi [1], Pasal 21).
SIPD RI
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah milik Kemendagri, sistem resmi untuk perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan daerah (Referensi [4]).
SPJ
Surat pertanggungjawaban: kumpulan bukti yang mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Di HAPAKAT, paket SPJ per transaksi berisi dokumen di Paket bukti SPJ.
SPP, SPM, dan SP2D
Surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana. Ketiganya dibuat di SIPD RI, bukan di HAPAKAT.
Surat Keterangan PP 55
Surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memakai PPh final 0,5% berdasarkan peredaran bruto tertentu (Referensi [13]).
TTE
Tanda tangan elektronik. TTE tersertifikasi untuk instansi pemerintah diterbitkan lewat BSrE-BSSN (Referensi [53]).
UKPBJ
Unit kerja pengadaan barang/jasa di pemda.
UMKM, UMK, dan koperasi
Usaha mikro, kecil, dan menengah. Target 40% pengadaan berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi (Referensi [6], Pasal 65).
UP dan GU
Uang persediaan dan ganti uang persediaan. SPP-GU diajukan setelah UP terpakai paling sedikit 50% atau sesuai kebijakan daerah (Referensi [2]). Belanja KKPD dibayar lewat mekanisme UP lalu dipertanggungjawabkan lewat GU KKPD (Referensi [1]).

Referensi

Diakses sampai 31 Oktober 2026. Sumber sekunder dan agregator ditandai di teks bila isinya perlu dicocokkan dengan salinan resmi.

  1. Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD. JDIH BPK, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/233409/permendagri-no-79-tahun-2022; salinan PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/283351/Permendagri%20Nomor%2079%20Tahun%202022.pdf
  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. JDIH BPK, 2020. https://peraturan.bpk.go.id/details/162792/permendagri-no-77-tahun-2020; salinan PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/155483/Permendagri%20Nomor%2077%20Tahun%202020.pdf
  3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. JDIH BPK, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Download/198318/Inpres%20Nomor%202%20Tahun%202022.pdf
  4. Kemendagri Tegaskan Aplikasi SIPD Wajib Digunakan Pemda. DDTCNews, 2021. https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/30062/kemendagri-tegaskan-aplikasi-sipd-wajib-digunakan-pemda; lihat juga Pengelolaan Keuangan Daerah: Ditjen Keuda Dorong Pemda Implementasikan SIPD, RM.id (halaman menolak akses otomatis saat diperiksa; isi dan tanggal belum dicek ulang): https://rm.id/baca-berita/nasional/283074/pengelolaan-keuangan-daerah-ditjen-keuda-dorong-pemda-implementasikan-sipd
  5. Lakukan Monev Percepatan Realisasi APBD dan Dorong Penggunaan KKPD, Kemendagri Turun Langsung ke Papua Tengah. Warta Ekonomi, 2024. https://wartaekonomi.co.id/read528765/lakukan-monev-percepatan-realisasi-apbd-dan-dorong-penggunaan-kkpd-kemendagri-turun-langsung-ke-papua-tengah
  6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JDIH BPK, 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/318647; teks pasal dari agregator (status belum ditinjau): https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-no-46-tahun-2025
  7. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik. Pasal.id (status belum ditinjau), 2026. https://pasal.id/peraturan/perban/peraturan-lkpp-2-2026
  8. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 (pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah; Pasal 12 untuk PPh 22 dan Pasal 18 untuk PPN). JDIH BPK, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Download/209779/59_PMK.03_2022.pdf; status pencabutan sebagian: JDIH Kemenkeu, https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/59-pmk-03-2022/overview
  9. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (catatan pencabutan: Pasal 2–7 dan Pasal 23 PMK 231/PMK.03/2019). JDIH BPK, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024
  10. PMK Nomor 58/PMK.03/2022. JDIH BPK, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Download/209778/58_PMK.03_2022.pdf
  11. PP Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan PP 55/2022). Direktorat Jenderal Pajak, 2026. https://pajak.go.id/en/node/119935
  12. DJP Jabarkan 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026. Fortune IDN, 2026. https://www.fortuneidn.com/news/djp-jabarkan-5-poin-penting-kebijakan-pph-final-umkm-pada-pp-20-2026-00-6cmtl-89wyh6
  13. Sudah Punya Suket PP 55/2022, WP Masih Kena Potong PPh 23. DDTCNews, 2026. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819350/sudah-punya-suket-pp-552022-wp-masih-kena-potong-pph-pasal-23
  14. Mengklasifikasikan Belanja Makan Minum Bendahara Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak, 2019. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengklasifikasikan-belanja-makan-minum-bendahara-pemerintah; untuk PBJT menurut UU HKPD: DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD, DDTCNews, 2022, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/43965/djp-jelaskan-lagi-aturan-pajak-makanan-dan-minuman-di-uu-hkpd
  15. Kartu Kredit Indonesia, Kemudahan Belanja Pemerintah Tanpa Ribet Pajak. Direktorat Jenderal Pajak, 2025. https://pajak.go.id/id/berita/kartu-kredit-indonesia-kemudahan-belanja-pemerintah-tanpa-ribet-pajak
  16. 2 Juta Rupiah Tidak Dikenakan PPN dan PPh 22, serta Pembayaran dengan KKP Tidak Dikenakan PPN maupun PPh 22. DJPb KPPN Palembang, 2023. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palembang/id/data-publikasi/berita-terbaru/3302-2-juta-rupiah-tidak-dikenakan-ppn-dan-pph-22-serta-pembayaran-dengan-kkp-kartu-kredit-pemerintah-tidak-dikenakan-ppn-maupun-pph-22.html
  17. PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. Direktorat Jenderal Pajak, 2025. https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/pmk-1312024-tarif-ppn-sebelas-dua-belas
  18. Tarif Bea Meterai Rp10 Ribu (UU 10/2020 tentang Bea Meterai). Direktorat Jenderal Pajak, 2021. https://www.pajak.go.id/en/node/42262
  19. Siaran Pers No. 24/231/DKom: Inisiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik. Bank Indonesia, 2022. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2423122.aspx
  20. Siaran Pers No. 26/157/DKom: peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, disertai peluncuran KKI Segmen Pemerintah Fitur Online Payment dengan Virtual Card Tokenization. Bank Indonesia, 2024. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2615724.aspx
  21. Digunakan 267 Pemda, Transaksi Kartu Kredit Indonesia Tembus Rp665 Miliar. Fortune IDN, 2026. https://www.fortuneidn.com/finance/digunakan-267-pemda-transaksi-kartu-kredit-indonesia-tembus-rp665-miliar-00-ccw2k-7tw8wk
  22. BI: Transaksi Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Naik 69,5 Persen. ANTARA, 2026. https://m.antaranews.com/amp/berita/5698736/bitransaksi-kartu-kredit-indonesia-segmen-pemerintah-naik-695-persen
  23. Siaran Pers No. 28/200/DKom: FEKDI x IFSE 2026. Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2820026.aspx
  24. Mengenal Kartu Kredit Indonesia, dari Cara Daftar hingga Cara Pakainya. Cerita BI, Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mengenal-kartu-kredit-indonesia-dari-cara-daftar-hingga-cara-pakainya.aspx
  25. Siaran Pers No. 28/159/DKom: Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%. Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2815926.aspx
  26. Siaran Pers No. 28/233/DKom: BI-Rate Tetap 5,75% (hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2026). Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2823326.aspx
  27. MDR QRIS bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi. Cerita BI, Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx
  28. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx
  29. QRIS. Bank Mandiri, 2026. https://www.bankmandiri.co.id/qris
  30. Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Dukung Efisiensi dan Ekonomi Digital. BCA, 2025. https://www.bca.co.id/id/informasi/news-and-features/2025/12/15/09/54/kartu-kredit-indonesia-segmen-pemerintah-dukung-efisiensi-dan-ekonomi-digital
  31. Kemudahan Transaksi Dalam Negeri dengan Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah. DJPb KPPN Lubuk Sikaping, 2025. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3259-kemudahan-transaksi-dalam-negeri-dengan-kartu-kredit-indonesia-segmen-pemerintah.html
  32. Bank Jateng bersama Pemkab Pati Luncurkan KKPD QRIS. ANTARA Jateng, 2024. https://jateng.antaranews.com/berita/540126/bank-jateng-bersama-pemkab-pati-luncurkan-kkpd-qris
  33. KKPD Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah. Republika, 2026. https://news.republika.co.id/berita/tan5yb415/kkpd-perkuat-tata-kelola-keuangan-daerah
  34. BI Restui Artajasa Kembangkan Layanan KKI Online. CNBC Indonesia, 2025. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250619151247-17-642343/bi-restui-artajasa-kembangkan-layanan-kki-online
  35. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Bank Indonesia, 2025. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_102025.aspx
  36. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran: Perizinan. Bank Indonesia, 2026. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/perizinan
  37. Wagub Kalteng Hadiri Soft Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, 2024. https://biroadpim.kalteng.go.id/?p=30490
  38. Kobar Menjadi Kabupaten Pertama di Kalteng Menggunakan KKPD. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, 2024. https://kalteng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/02/Kobar-Menjadi-Kabupaten-Pertama-di-Kalteng-Menggunakan-KKPD.pdf
  39. Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024. JDIH BPK, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Download/371825/Perwali%20Palangka%2014%202024.pdf
  40. Wagub Kalteng Resmikan Aplikasi E-PAHARI dan EDC Bank Kalteng untuk Perkuat Digitalisasi Daerah. Nusaborneo, 2026. https://nusaborneo.com/wagub-kalteng-resmikan-aplikasi-e-pahari-dan-edc-bank-kalteng-untuk-perkuat-digitalisasi-daerah/
  41. Indeks Transaksi Digital Pemda di Kalteng Capai 86,8 Persen. Satuhabar, 2026. https://www.satuhabar.com/2026/03/indeks-transaksi-digital-pemda-di.html
  42. Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah Agustus 2026. Bank Indonesia, 2026. Berkas lebih dari 10 MB; dokumennya ada, tetapi angka yang dikutip belum bisa kami cek ulang saat pemeriksaan. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Documents/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Kalimantan-Tengah-Agustus-2026.pdf
  43. Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah Februari 2026. Bank Indonesia, 2026. Berkas lebih dari 10 MB; isinya belum bisa kami cek ulang saat pemeriksaan. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Documents/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Kalimantan-Tengah-Februari-2026.pdf
  44. Pertumbuhan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2022. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, 2023. https://diskopukm.kalteng.go.id/dataukm/file/Data_UMKM_Thn_2022.pdf
  45. Pemerintah Perkuat OSS sesuai PP 28/2025, NIB Tembus 15,4 Juta. BCA Sekuritas, 2026. https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/pemerintah-perkuat-oss-sesuai-pp-282025-nib-tembus-154-juta
  46. Penggunaan Masih Rendah, BKUD Giatkan Sosialisasi Penggunaan KKPD. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2026. https://jatengprov.go.id/?p=191938
  47. Efisiensi Belanja APBN, UMKM Naik Kelas melalui Digipay SATU. DJPb KPPN Serui, 2025. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/serui/id/data-publikasi/artikel/2931-efisiensi-belanja-apbn-umkm-naik-kelas-melalui-digipay-satu
  48. Digipay Satu, Solusi Digitalisasi Belanja Pemerintah. DJPb KPPN Banjarnegara, 2023. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/banjarnegara/id/data-publikasi/artikel/2957-digipay-satu,-solusi-digitalisasi-belanja-pemerintah.html
  49. Implementasi Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui INAPROC Versi 6. DJPb KPPN Surakarta, 2025. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/surakarta/id/data-publikasi/artikel/3263-implementasi-pembayaran-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-melalui-inaproc-versi-6.html
  50. 3,5 Juta Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lewat e-Katalog V6. detikFinance, 2025. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7716191/3-5-juta-transaksi-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-lewat-e-katalog-v6
  51. Bela Landak Bantu Pemberdayaan UMKM Lokal. Sonora, 2022. https://www.sonora.id/read/423333408/bela-landak-bantu-pemberdayaan-umkm-lokal
  52. Perpajakan Dana BOS dan Pengadaan melalui Aplikasi Daring SIPLah. Direktorat Jenderal Pajak, tanpa tahun di halaman (acara Selasa, 18 Oktober). https://pajak.go.id/id/berita/perpajakan-dana-bos-dan-pengadaan-melalui-aplikasi-daring-siplah
  53. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JDIH Kemenko Infrastruktur, 2024. https://jdih.kemenkoinfra.go.id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite; untuk peran BSrE di bawah BSSN: Sertifikasi Elektronik oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hukumonline, 2020, https://www.hukumonline.com/klinik/a/sertifikasi-elektronik-oleh-badan-sandi-dan-siber-negara-bssn-lt5eea2b0cd28c1
  54. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal.id, 2022. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-27-tahun-2022
  55. PP Pelindungan Data Pribadi Berlaku Januari 2027. Katadata, 2026. https://katadata.co.id/amp/finansial/makro/6a9979b7c5745/pp-pelindungan-data-pribadi-berlaku-januari-2027-ini-aturan-baru-data-anak
  56. Cetak RKA Rincian Belanja SKPD (SIPD), Tahun Anggaran 2023, memuat 5.1.02.01.01.0052 Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Open Data Kabupaten Karanganyar, 2023. https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/af2bcd09-156e-4fed-93fe-9235cac4a17f/resource/b069ee6c-8167-4e17-9e38-117a8b486057/download/sistem-informasi-pemerintahan-daerah-cetak-rka-rincian-belanja10.pdf
  57. Cetak RKA Belanja SKPD (SIPD), Tahun Anggaran 2024, memuat kode 5.1.02.01.01.0024 sampai 0026. Open Data Kabupaten Karanganyar. https://opendata.karanganyarkab.go.id/dataset/edbd3522-6a6b-48b4-bc14-266c5d2e14fe/resource/609d8a1a-c485-49c2-9085-876a8a43423b/download/sistem-informasi-pemerintahan-daerah-cetak-rka-belanja-skpd-33.pdf
  58. Download Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 (perubahan keempat atas Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah). Komunitas Belajar (situs berbagi dokumen, keyakinan rendah), 2026. https://www.komunitasbelajar.id/2026/07/download-kepmendagri-nomor-900-1-861-tahun-2026.html
  59. Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.2. W3C, 2023, edisi Rekomendasi diperbarui 12 Desember 2024. https://www.w3.org/TR/WCAG22/
  60. Application Security Verification Standard (ASVS). OWASP Foundation. https://owasp.org/www-project-application-security-verification-standard/
  61. Cahyo Muliawan dan Muhammad Fauzan Ahsan Hafizi. Hapakat Basara di Kabupaten Kapuas. AL-IBNOR: Jurnal Kependidikan, STAI Kuala Kapuas, Vol. 1 No. 2, 2024, h. 35–41. https://ejurnal.staikualakapuas.ac.id/index.php/alibnor/article/download/88/19/256
  62. Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun hingga Juli 2026. Kontan, 2026. https://keuangan.kontan.co.id/news/transaksi-qris-antarnegara-tembus-rp763-triliun-hingga-juli-2026
  63. BI Kalteng Gelar Pendampingan Pengisian Indeks ETPD Semester I 2026. Hai Kalteng, 2026. https://haikalteng.id/berita/read/8979/bi-kalteng-gelar-pendampingan-pengisian-indeks-etpd-semester-i-2026